Alaku
Alaku

Buron Empat Bulan, Terduga Pelaku Penusukan di Padang Ulak Tanding Akhirnya Dibekuk Polisi Saat Pulang dari Pesta Desa

REJANG LEBONG, PENA-SERAWAI.COM – Setelah empat bulan menjadi buronan, terduga pelaku tindak pidana penganiayaan yang menyebabkan korban mengalami luka tusuk akhirnya berhasil diamankan jajaran Unit Reskrim Polsek Padang Ulak Tanding, Polres Rejang Lebong, pada Selasa (23/6/2026) dini hari.

Penangkapan terhadap terduga pelaku berinisial IS (46), seorang petani warga Desa Tanjung Sanai I, Kecamatan Padang Ulak Tanding, dilakukan sekitar pukul 03.40 WIB setelah polisi menerima informasi dari masyarakat mengenai keberadaan yang bersangkutan di wilayah Desa Bukit Batu.

Kapolres Rejang Lebong AKBP Florentus Situngkir, S.I.K., M.H., melalui Kasi Humas AKP M. Hasan Basri, S.H., menjelaskan bahwa pengamanan tersebut merupakan tindak lanjut dari Laporan Polisi Nomor LP/B/06/II/2026/SPKT/Polsek Padang Ulak Tanding/Polres Rejang Lebong/Polda Bengkulu tertanggal 15 Februari 2026 terkait dugaan tindak pidana penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 466 KUHP Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.

Peristiwa penganiayaan itu terjadi pada Kamis, 12 Februari 2026 sekitar pukul 03.00 WIB di wilayah Desa Tanjung Sanai I, Kecamatan Padang Ulak Tanding, Kabupaten Rejang Lebong. Korban diketahui bernama Amin, yang saat itu sedang dalam perjalanan menuju Kota Lubuklinggau bersama istri terduga pelaku.

Berdasarkan keterangan kepolisian, saat melintas di kawasan Sawangan, Desa Tanjung Sanai I, korban dihadang oleh terduga pelaku. Tanpa banyak bicara, pelaku diduga langsung melakukan penusukan menggunakan senjata tajam jenis pisau hingga mengenai bagian punggung korban.

Kasus tersebut kemudian dilaporkan oleh Zainab (45), seorang petani warga Desa Bukit Batu, Kecamatan Padang Ulak Tanding, pada 15 Februari 2026. Sejak saat itu, polisi terus melakukan pencarian terhadap pelaku yang diduga melarikan diri usai kejadian.

Keberhasilan pengungkapan kasus ini bermula saat petugas memperoleh informasi bahwa terduga pelaku sedang menghadiri pesta di Desa Bukit Batu. Menindaklanjuti informasi tersebut, anggota Unit Reskrim Polsek Padang Ulak Tanding bergerak cepat menuju lokasi dan berhasil menghentikan pelaku saat hendak pulang dari acara tersebut.

“Pelaku berhasil diamankan tanpa perlawanan dan langsung dibawa ke Polsek Padang Ulak Tanding untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut,” ujar AKP Hasan Basri.

Saat penangkapan, petugas belum berhasil mengamankan barang bukti berupa senjata tajam yang diduga digunakan dalam aksi penganiayaan tersebut. Meski demikian, penyidik terus melakukan pendalaman guna melengkapi alat bukti dan mengungkap secara utuh rangkaian peristiwa yang terjadi.

Saat ini, terduga pelaku telah diamankan di Polsek Padang Ulak Tanding untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku. (Salman)

Sumber : Kasi Humas polres rejang lebong

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page