Alaku
Alaku

Polda Bengkulu Tetapkan YN sebagai Tersangka Dugaan Investasi Bodong, Langsung Ditahan untuk Kepentingan Penyidikan

BENGKULU, Pena-Serawai.com – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Bengkulu terus mengusut kasus dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan berkedok investasi bodong yang dilaporkan masyarakat. Dalam perkembangan terbaru, penyidik Subdit Tipidkor resmi meningkatkan status seorang terlapor berinisial YN dari saksi menjadi tersangka setelah menemukan alat bukti yang cukup.

Penetapan tersangka dilakukan usai penyidik melaksanakan pemeriksaan terhadap YN serta menggelar perkara yang didasarkan pada hasil penyidikan, keterangan para saksi, dan alat bukti yang sah sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Sebagai tindak lanjut, penyidik melakukan penahanan terhadap tersangka YN guna memperlancar proses penyidikan, pemeriksaan lanjutan, serta pengembangan perkara. Langkah tersebut diambil sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Kabid Humas Polda Bengkulu, Kombes Pol. Ichsan Nur, S.I.K., menjelaskan bahwa peningkatan status YN menjadi tersangka merupakan hasil dari penyidikan yang dilakukan secara profesional, objektif, dan transparan.

“Penetapan tersangka terhadap YN dilakukan setelah penyidik memperoleh alat bukti yang sah sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Seluruh tahapan penyidikan dilaksanakan secara profesional, objektif, dan transparan. Penahanan dilakukan untuk kepentingan penyidikan agar proses hukum dapat berjalan efektif serta memudahkan pengembangan perkara,” ujar Kombes Pol. Ichsan Nur.

Polda Bengkulu juga mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap berbagai tawaran investasi yang menjanjikan keuntungan besar dalam waktu singkat tanpa didukung usaha atau skema bisnis yang jelas. Masyarakat diminta tidak mudah tergiur dengan iming-iming keuntungan tinggi dan segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila menemukan dugaan praktik investasi ilegal maupun tindak pidana serupa.

Polda Bengkulu menegaskan komitmennya untuk menindak tegas setiap bentuk kejahatan yang merugikan masyarakat, sekaligus memastikan proses penegakan hukum berjalan sesuai prosedur guna memberikan kepastian hukum dan rasa keadilan bagi para korban. (Salman)

Sumber : Humas polres rejang lebong

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page