REJANG LEBONG, PENA-SERAWAI.COM – Polsek Sindang Kelingi kembali mengedepankan pendekatan restorative justice melalui kegiatan problem solving dalam menyelesaikan dugaan kasus pencemaran nama baik yang melibatkan dua warga Desa Pelalo, Kecamatan Sindang Kelingi, Kabupaten Rejang Lebong. Mediasi yang berlangsung di Mapolsek Sindang Kelingi, Kamis (2/7/2026), berakhir damai setelah kedua belah pihak sepakat menyelesaikan persoalan secara kekeluargaan.
Kegiatan mediasi dimulai sekitar pukul 12.00 WIB dan dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Sindang Kelingi, IPDA Reza Marziansyah, S.H., bersama personel Unit Reskrim, Bhabinkamtibmas, Kepala Desa Pelalo Aryanto, Ketua Badan Musyawarah Adat (BMA) Desa Pelalo Jalaludin, kedua belah pihak yang berselisih, serta para saksi.

Permasalahan bermula pada Minggu (28/6/2026) sekitar pukul 11.40 WIB di Desa Pelalo. Saat itu terjadi kesalahpahaman antara Tati Yani alias Tati (30) dan Titin Rosida (44) terkait dugaan pengurungan terhadap ayah Tati yang bernama Taman. Tati mengaku melihat ayahnya keluar dari pintu dapur belakang rumah Titin sehingga muncul dugaan yang kemudian memicu adu mulut.
Merasa tuduhan tersebut tidak berdasar dan tidak didukung bukti, Titin membantah tudingan tersebut. Perselisihan kemudian sempat dimediasi di balai desa dengan melibatkan perangkat desa, tokoh adat, serta kedua belah pihak. Namun karena belum tercapai kesepakatan, penyelesaian akhirnya dilimpahkan ke Polsek Sindang Kelingi melalui mekanisme problem solving.

Dalam proses mediasi yang difasilitasi kepolisian, kedua belah pihak akhirnya mencapai kesepakatan damai. Mereka sepakat saling memaafkan, tidak mengulangi perbuatan serupa, tidak saling menuntut maupun menyimpan dendam di kemudian hari.
Selain itu, sebagai bagian dari kesepakatan bersama, pihak kedua bersedia memberikan uang pemulihan hak sebesar Rp2.000.000 kepada pihak pertama. Kedua belah pihak juga berkomitmen untuk tidak saling mengganggu, serta sepakat apabila di kemudian hari salah satu pihak melakukan pelanggaran terhadap perjanjian tersebut, maka bersedia diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Kapolsek Sindang Kelingi melalui jajaran Unit Reskrim berharap penyelesaian secara musyawarah ini dapat menjadi solusi terbaik dalam menjaga hubungan harmonis antarwarga serta menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat yang tetap kondusif.
Kegiatan problem solving berakhir sekitar pukul 13.30 WIB dalam keadaan aman, tertib, dan kondusif, dengan ditandai penandatanganan surat kesepakatan damai oleh kedua belah pihak disaksikan aparat kepolisian, pemerintah desa, tokoh adat, dan para saksi. (Salman)
Sumber : Humas polres rejang lebong














