BENGKULU UTARA, PENA-SERAWAI.COM – Dugaan pelanggaran terhadap prosedur pembiayaan dan eksekusi jaminan kembali mencuat. Seorang konsumen PT BCA Finance, Mujiono, melalui penerima kuasanya, Susi Susanti, mempertanyakan legalitas proses penarikan hingga pelelangan satu unit mobil Toyota Avanza bernomor polisi BD 1755 EP yang dinilai tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan regulasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Persoalan tersebut mengemuka dalam pertemuan mediasi yang berlangsung di Kantor BCA Finance Cabang Bengkulu, Senin (6/7/2026). Dalam pertemuan itu, pihak konsumen menyebut BCA Finance tidak dapat menunjukkan sejumlah dokumen yang diminta sebagai bukti bahwa proses pelelangan telah dilakukan sesuai prosedur.
Menurut Susi Susanti, terdapat empat poin yang menjadi sorotan dalam mediasi tersebut. Pertama, pihak BCA Finance disebut tidak dapat memperlihatkan Berita Acara Lelang dari balai lelang resmi. Dokumen yang ditunjukkan hanya berupa tangkapan layar (screenshot) hasil pencarian Google dan bukan dokumen resmi yang diterbitkan oleh balai lelang.
Kedua, pihak perusahaan pembiayaan juga disebut tidak mampu menunjukkan bukti bahwa salinan perjanjian pembiayaan telah diserahkan kepada konsumen saat penandatanganan akad kredit sebagaimana diatur dalam POJK Nomor 35 Tahun 2018 Pasal 20.
Ketiga, BCA Finance dinilai tidak dapat membuktikan adanya surat pemberitahuan rencana lelang kepada debitur paling lambat 14 hari sebelum pelaksanaan lelang maupun pemberitahuan hasil lelang paling lambat tujuh hari setelah pelaksanaan lelang sebagaimana diatur dalam POJK Nomor 35 Tahun 2018 Pasal 6.
Keempat, saat diminta membuat berita acara hasil pertemuan mediasi, pihak BCA Finance disebut menolak dengan alasan harus berkonsultasi terlebih dahulu dengan bagian Human Resources (HR) dan Legal. Selain itu, pihak perusahaan juga menyampaikan bahwa apabila debitur menginginkan dokumen lelang dari balai lelang, maka debitur harus mengajukan permintaan sendiri.
“Ini jelas bentuk pengalihan tanggung jawab. Masa perusahaan pembiayaan yang melelang, malah menyuruh konsumen meminta dokumen ke balai lelang. Dan lebih ironis lagi, bukti lelang yang ditunjukkan hanya berupa screenshot Google,” ujar Susi Susanti selaku penerima kuasa Mujiono.
Dalam pertemuan tersebut, Susi juga mengungkapkan bahwa pihak BCA Finance mengakui Sertifikat Jaminan Fidusia diterbitkan berdasarkan surat kuasa, bukan melalui akta notaris. Menurutnya, kondisi tersebut bertentangan dengan ketentuan Pasal 5 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia.
Atas dugaan pelanggaran tersebut, Susi Susanti menyatakan telah mengajukan pengaduan resmi kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Selain itu, pihaknya juga mengajukan permohonan pembatalan Sertifikat Jaminan Fidusia kepada Kementerian Hukum dan HAM.
“Kami meminta OJK untuk menindak tegas apabila ditemukan adanya pelanggaran prosedur. Jika prosedur saja tidak dipenuhi, bagaimana konsumen bisa memperoleh kepastian hukum dan perlindungan atas hak-haknya,” tegas Susi.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak PT BCA Finance belum memberikan keterangan resmi atau tanggapan atas sejumlah dugaan yang disampaikan oleh pihak konsumen. Redaksi PENA-SERAWAI.COM tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi dari PT BCA Finance untuk menjaga prinsip keberimbangan sesuai dengan Kode Etik Jurnalistik. (Ss)
Redaksi : Pena-serawai.com – Lebih Dekat Dengan Masyarakat














