Alaku
Alaku

Sempat Buron, Pelaku Curas di Binduriang Akhirnya Dibekuk Polsek Padang Ulak Tanding

Rejang Lebong, Pena-serawai.com – Setelah sempat buron selama beberapa pekan, seorang terduga pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas) akhirnya berhasil ditangkap oleh jajaran Polsek Padang Ulak Tanding, Polres Rejang Lebong.

Penangkapan dilakukan pada Minggu (12/7/2026) sekitar pukul 18.30 WIB oleh tim yang dipimpin Kapolsek Padang Ulak Tanding AKP Edi Hermanto Purba, S.H., M.H., bersama Kanit Reskrim IPDA Suweri Irwansyah, S.I.Kom., beserta personel Unit Reskrim. Penangkapan ini merupakan tindak lanjut atas Laporan Polisi Nomor: LP/B/25/VI/2026/SPKT/Polsek Padang Ulak Tanding/Polres Rejang Lebong/Polda Bengkulu tertanggal 22 Juni 2026.

Kasus tersebut bermula dari aksi pencurian dengan kekerasan yang terjadi pada Senin, 22 Juni 2026, sekitar pukul 02.30 WIB, di Jalan Umum Desa Simpang Beliti, Kecamatan Binduriang, Kabupaten Rejang Lebong. Korban dalam perkara ini adalah Redo Setiawan (25), seorang wiraswasta yang berdomisili di Desa Air Putih Kali Bandung, Kecamatan Selupu Rejang.

Berdasarkan hasil penyelidikan, polisi berhasil mengidentifikasi dan menangkap terduga pelaku berinisial Kendi alias Ken (17), warga Desa Kampung Jeruk, Kecamatan Binduriang, Kabupaten Rejang Lebong.

Saat diamankan, terduga pelaku tidak melakukan perlawanan dan langsung dibawa ke Mapolsek Padang Ulak Tanding sekitar pukul 19.00 WIB. Selanjutnya, pelaku diserahkan kepada penyidik Unit Reskrim untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Dalam penangkapan tersebut, petugas turut mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Yamaha NMAX dengan nomor polisi BD 4935 FB, yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tersebut.

Kapolsek Padang Ulak Tanding AKP Edi Hermanto Purba menjelaskan bahwa penyidik akan melanjutkan proses hukum dengan melakukan pemeriksaan terhadap tersangka, penyitaan barang bukti, koordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Rejang Lebong, serta melengkapi dan mengirimkan berkas perkara untuk proses hukum selanjutnya.

Polres Rejang Lebong menegaskan komitmennya dalam memberantas tindak kriminalitas, khususnya kejahatan jalanan yang meresahkan masyarakat, serta mengimbau masyarakat agar segera melaporkan setiap tindak pidana kepada pihak kepolisian guna menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat tetap kondusif. (Salman)

Sumber : Humas polres rejang lebong

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page