Rejang Lebong, Pena-serawai.com – Polsek Bermani Ulu, Polres Rejang Lebong, tengah menangani kasus dugaan tindak pidana penganiayaan setelah seorang pengendara mobil menjadi korban pelemparan batu oleh orang tak dikenal di Jalan Lintas Curup–Lebong, tepatnya di Desa Tebat Tenong Luar, Kecamatan Bermani Ulu Raya, Kabupaten Rejang Lebong.
Peristiwa tersebut terjadi pada Sabtu (18/7/2026) sekitar pukul 23.00 WIB dan telah dilaporkan secara resmi ke Polsek Bermani Ulu pada Senin (20/7/2026) pukul 17.45 WIB melalui Laporan Polisi Nomor: LP/B/5/VII/2026/SPKT/POLSEK BERMANI ULU/POLRES REJANG LEBONG/POLDA BENGKULU.
Korban diketahui bernama Erik Estrada (39), seorang karyawan swasta asal Desa Tabeak Kauk, Kecamatan Lebong Sakti, Kabupaten Lebong. Sementara itu, pelaku hingga kini masih dalam tahap penyelidikan (lidik) oleh pihak kepolisian.
Berdasarkan kronologi yang dihimpun, korban saat itu sedang dalam perjalanan pulang dari Curup menuju Desa Tabeak Kauk bersama istri dan anaknya. Ketika melintas di Desa Tebat Tenong Luar sekitar pukul 23.00 WIB, korban melihat dua orang yang berboncengan menggunakan sepeda motor.
Secara tiba-tiba, salah seorang yang dibonceng melemparkan batu ke arah mobil korban dari jarak sekitar lima meter. Batu tersebut menghantam kaca depan mobil hingga pecah, kemudian mengenai bagian kepala sebelah kanan korban sehingga menyebabkan luka dan mengeluarkan darah.
Usai kejadian, korban langsung menghentikan kendaraan di tepi jalan. Istri korban kemudian menghubungi saksi bernama Egos, yang saat itu berada sekitar 500 meter di belakang kendaraan korban.
Korban selanjutnya dibawa ke Puskesmas Bangun Jaya untuk mendapatkan penanganan medis, sedangkan saksi Egos segera menuju Polsek Bermani Ulu guna melaporkan peristiwa tersebut kepada pihak kepolisian.
Selain mengalami luka di bagian kepala, korban juga menderita kerugian materi berupa kaca depan mobil yang pecah akibat lemparan batu.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Polsek Bermani Ulu telah melakukan serangkaian tindakan kepolisian, di antaranya menerima laporan, melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), membuat laporan polisi, meneruskan penanganan kepada piket Reskrim, meminta Visum et Repertum terhadap korban, memeriksa para saksi, serta melakukan penyelidikan untuk mengungkap identitas pelaku.
Kasus ini disangkakan melanggar Pasal 466 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) mengenai tindak pidana penganiayaan.
Hingga saat ini, aparat Polsek Bermani Ulu masih terus melakukan penyelidikan guna mengidentifikasi dan menangkap pelaku yang bertanggung jawab atas aksi pelemparan batu tersebut. ( Salman)
Sumber : Humas Polres Rejang Lebong














