REJANG LEBONG, Pena-serawai.com – Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah milik B. Daditama yang berlokasi di Kelurahan Batu Galing, Kecamatan Curup Tengah, Kabupaten Rejang Lebong, Bengkulu, Kamis (6/8/2026). Penggeledahan tersebut diduga berkaitan dengan penyidikan kasus dugaan suap dan gratifikasi proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong.
Proses penggeledahan dimulai sekitar siang hari dan berlangsung kurang lebih dua hingga tiga jam. Sejumlah kendaraan yang diduga membawa tim penyidik KPK terlihat memasuki kawasan kediaman B. Daditama. Kehadiran penyidik menarik perhatian warga sekitar yang memadati area sekitar lokasi untuk menyaksikan jalannya penggeledahan.
Usai penggeledahan, tim penyidik tampak meninggalkan lokasi sambil membawa sebuah tas koper. Kondisi tersebut sempat memunculkan berbagai spekulasi di tengah masyarakat terkait kemungkinan adanya barang bukti yang diamankan dari rumah tersebut.
Namun demikian, kuasa hukum B. Daditama, Benni Irawan, SH, membantah adanya penyitaan barang bukti maupun dokumen dari kediaman kliennya. Menurutnya, tas koper yang dibawa penyidik dalam keadaan kosong dan hal tersebut telah tercantum dalam Berita Acara Penggeledahan.
“Tidak ada dokumen maupun barang bukti lain yang dibawa penyidik KPK setelah penggeledahan selesai. Tas koper yang mereka bawa juga dalam keadaan kosong. Hal itu dapat dilihat dan dicek dalam Berita Acara Penggeledahan ini,” ujar Benni Irawan sambil memperlihatkan lembaran berita acara kepada awak media.
Hingga berita ini diterbitkan, KPK belum memberikan keterangan resmi mengenai hasil penggeledahan tersebut maupun kaitannya dengan perkembangan penyidikan kasus dugaan suap dan gratifikasi proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong. Pena-serawai.com akan terus mengikuti perkembangan kasus ini dan menyampaikan informasi terbaru kepada publik setelah ada pernyataan resmi dari pihak berwenang. (Salman)
Redaksi : Pena-serawai.com – Lebih Dekat Dengan Masyarakat














