Alaku
Alaku

Kepsek SDN 80 Rejang Lebong Akui Pernah Dipanggil KPK, Namun Sedang Menjalankan Ibadah Umroh

Rejang Lebong, Pena-serawai.com – Kepala SD Negeri 80 Rejang Lebong, Pipin Firmansyah, M.Pd., akhirnya memberikan tanggapan terkait penyebutan nama sekolah yang dipimpinnya dalam surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada perkara dugaan gratifikasi yang menjerat Bupati Rejang Lebong nonaktif, Muhammad Fikri Thobari.

Saat ditemui Pena-serawai.com di ruang kerjanya pada Kamis (6/8/2026) sekitar pukul 11.00 WIB, Pipin membenarkan bahwa dirinya pernah dipanggil KPK melalui surat, Namun dirinya sedang menjalankan ibadah umroh sehingga tidak dapat memenuhi panggilan tersebut.

“Memang ado surat panggilan dari KPK, tapi posisi saya lagi umrah. Hingga saat ini belum ada surat panggilan lagi,” ujar Pipin singkat kepada wartawan.

Usai menyampaikan keterangan tersebut, Kepala SDN 80 Rejang Lebong memilih tidak memberikan penjelasan lebih lanjut dan enggan menanggapi pertanyaan lain yang diajukan awak media.

Berdasarkan surat dakwaan JPU KPK, SD Negeri 80 Rejang Lebong disebut sebagai salah satu dari delapan sekolah dasar di Kabupaten Rejang Lebong yang diduga memberikan uang kepada Bupati Rejang Lebong nonaktif Muhammad Fikri Thobari sepanjang tahun 2025. Dalam dakwaan tersebut, SDN 80 Rejang Lebong tercatat diduga menyetorkan uang sebesar Rp50 juta.

Meski demikian, penting untuk ditegaskan bahwa seluruh dugaan yang tercantum dalam surat dakwaan tersebut masih merupakan materi pembuktian di persidangan. Kebenaran atas dugaan tersebut akan diuji melalui proses hukum yang sedang berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bengkulu.

Kasus dugaan gratifikasi yang menyeret Bupati Rejang Lebong (Nonaktif) tersebut masih terus bergulir dan menjadi perhatian publik. Proses persidangan diharapkan dapat mengungkap secara jelas fakta-fakta hukum terkait seluruh pihak yang disebut dalam dakwaan. (Salman)

Redaksi : Pena-serawai.com – Lebih Dekat Dengan Masyarakat

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page