Bengkulu Utara, Pena-serawai.com Jumat, 4 September 2026. Sidarni Kepala Desa Tanjung Dalam Kecamatan Ulok Kupai Bengkulu Utara menolak pemberian Kep semprot dan racun dari PT. Alno Sumindo Astate.
Sidarni berpendapat bahwa bantuan ini tidak jelas. Jika pun ini berupa bantuan dari PT. Alno Sumindo Astate mengapa seluruh permohonan bantuan Desa Tanjung Dalam tidak ada yang di penuhi oleh perusahaan jika ini bantuan untuk desa penyangga.
Terkait program FPKM yang di usung dalam pembagian Kep semprot dan racun itu belum ada sosialisasi nya.
Jadi, setelah berjalan selama Dua Tahun ini bantuan baik uang Satu Juta Rupiah di Tahun 2025 per hektar untuk masyarakat yang telah mengumpulkan data diri dan di Tahun ini berupa Kep semprot dan racun itu tidak pernah di jelaskan secara detail apa sebenarnya Program FPKM itu oleh PT. Alno Sumindo Astate.
Secara peraturan telah di jelaskan dalam Permentan No. 18 Tahun 2021 program FPKM dan pelaksanaan nya . Bahkan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid telah menegaskan bahwa plasma 20% adalah hak rakyat desa penyangga yang melekat pada Lahan HGU inti perusahaan.
Bahkan pada 30 Januari 2025 di gedung Nusantara II komplek senayan, Jakarta secara terbuka Menteri ATR/BPN Nusron Wahid secara jelas dan tegas pemotongan Lahan HGU inti untuk plasma 20% . kenapa pelaksanaan program FPKM yang di jalankan PT. Alno Sumindo Astate Bertolak belakang dengan peraturan-peraturan, Regulasi, dan UU yang telah mengatur program FPKM sebagai syarat perpanjangan HGU nya.
Bahkan masyarakat tertipu daya dengan kalimat bantuan yang mestinya itu merupakan kewajiban perusahaan terhadap masyarakat desa penyangga bukan bantuan suka rela. Apa lagi membebankan kepada sertifikat hak milik masyarakat .
Pertanyaan besar muncul di tengah masyarakat , dari sosialisasi yang tidak transparan juga mengapa konsep kewajiban. Berubah menjadi bantuan.
Sidarni menyampaikan dengan tegas kepada awak media bahwa ” saya sebagai kepala desa menolak tegas bantuan yang di bawa oleh Alno, karna bantuan itu tidak jelas. ”
Dari beberapa desa penyangga yang telah bertindak tegas menolak bantuan dari PT. Alno Sumindo Astate tersebut menegaskan tidak semua masyarakat dan kepala desa mau di bodohi dan di manupalasi oleh korporasi yang harusnya memberikan hak masyarakat berubah menjadi seolah perusahaan berbaik hati bagi-bagi secara suka rela. (SS)
Redaksi Pena-serawai.com – Lebih Dekat Dengan Masyarakat













