Alaku
Alaku

Cegah Karhutla, Polsek Sindang Kelingi Gencarkan Imbauan: Bakar Hutan dan Lahan Bisa Berujung Pidana

REJANG LEBONG, PENA-SERAWAI.COM — Upaya mencegah terjadinya Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) terus dilakukan jajaran kepolisian di wilayah hukum Polsek Sindang Kelingi, Kabupaten Rejang Lebong, Bengkulu.

Melalui imbauan kepada masyarakat, Kapolsek Sindang Kelingi Iptu Harry Veska Witra, S.AP., mengingatkan warga agar tidak melakukan aktivitas yang berpotensi memicu kebakaran, terutama saat berada di kawasan hutan maupun lahan.

Dalam imbauan tersebut, masyarakat secara tegas diminta tidak membakar hutan dan lahan, tidak membuang puntung rokok sembarangan, tidak menyalakan api di area hutan dan lahan, serta tidak membakar sampah sembarangan.

Langkah tersebut dilakukan sebagai bentuk pencegahan dini terhadap potensi meluasnya kebakaran yang dapat mengancam kelestarian lingkungan, mengganggu kesehatan masyarakat, serta menimbulkan kerugian yang lebih besar.

Polsek Sindang Kelingi juga mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk bersama-sama menjaga lingkungan. Warga diminta segera melaporkan apabila menemukan adanya titik api atau kebakaran.

Layanan Polisi 110 dapat dimanfaatkan masyarakat untuk menyampaikan laporan secara cepat sehingga potensi kebakaran dapat segera ditangani.

Selain mengingatkan bahaya Karhutla, kepolisian juga menegaskan bahwa pembakaran hutan dan lahan dapat berhadapan dengan sanksi pidana sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (Salman)

Redaksi : Pena-serawai.com – Lebih Dekat Dengan Masyarakat

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page