Alaku
Alaku

Cegah Karhutla Sejak Dini, Bhabinkamtibmas Polsek Sindang Dataran Gencarkan Sambang dan Sosialisasi ke Warga

REJANG LEBONG, Pena-serawai.com — Upaya mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) terus dilakukan jajaran Polres Rejang Lebong. Salah satunya melalui kegiatan sambang dan sosialisasi yang secara rutin digencarkan Bhabinkamtibmas Polsek Sindang Dataran kepada masyarakat di wilayah binaannya.

Kegiatan tersebut dilaksanakan secara door to door, menyasar rumah warga, kawasan ladang, hingga sejumlah lokasi yang menjadi tempat berkumpulnya masyarakat di wilayah Kecamatan Sindang Dataran, Kabupaten Rejang Lebong.

Dalam kegiatan tersebut, Bhabinkamtibmas menyampaikan imbauan Kapolres Rejang Lebong kepada masyarakat agar tidak membuka maupun membersihkan lahan dengan cara dibakar.

Masyarakat diberikan pemahaman bahwa pembakaran hutan dan lahan dapat menimbulkan dampak serius, mulai dari pencemaran udara yang membahayakan kesehatan, kerusakan lingkungan, hingga kerugian ekonomi bagi masyarakat.

Bhabinkamtibmas juga mengingatkan masyarakat mengenai konsekuensi hukum bagi pelaku pembakaran hutan dan lahan.

“Bakar hutan/lahan bisa dipidana 15 tahun penjara dan denda Rp75 miliar sesuai UU Kehutanan. Selain itu, pelaku juga dapat dijerat dengan ketentuan UU PPLH dan KUHP Baru Pasal 308,” tegas Bhabinkamtibmas dalam sosialisasinya.

Selain memberikan edukasi, masyarakat juga diminta berperan aktif dalam mencegah Karhutla dengan segera melaporkan apabila melihat atau menemukan titik api maupun aktivitas pembakaran lahan.

Laporan dapat disampaikan kepada Bhabinkamtibmas, Polsek setempat, maupun melalui Call Center Polri 110, sehingga petugas dapat segera melakukan penanganan di lapangan.

Kapolres Rejang Lebong AKBP Syahrul Hariady, S.I.K., M.H., melalui Kasi Humas AKP M. Hasan Basri, S.H., Menjelaskan Kegiatan sambang dan sosialisasi tersebut merupakan langkah preventif kepolisian untuk meningkatkan kesadaran masyarakat sekaligus mengantisipasi potensi terjadinya Karhutla, khususnya di wilayah Kecamatan Sindang Dataran.

Dengan adanya sinergi antara kepolisian dan masyarakat, diharapkan wilayah hukum Polsek Sindang Dataran dapat terhindar dari ancaman Karhutla, terbebas dari asap, serta tetap menjaga kelestarian lingkungan dan kawasan hijau. (Salman)

Sumber : Humas Polres Rejang Lebong

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page