REJANG LEBONG, Pena-serawai.com — Kebakaran menghanguskan satu unit rumah papan milik warga bernama Ramidi (49) di Dusun I, Desa Sukamerindu, Kecamatan Sindang Beliti Ilir (SBI), Kabupaten Rejang Lebong, Bengkulu, Selasa (15/9/2026) malam sekitar pukul 20.00 WIB.
Tidak ada korban jiwa maupun luka-luka dalam peristiwa tersebut. Namun, rumah berukuran sekitar 4×6 meter beserta sejumlah barang milik korban hangus terbakar. Kerugian material sementara ditaksir mencapai Rp50 juta.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, kebakaran pertama kali diketahui oleh seorang saksi bernama Lela Maryani (33). Saat itu, saksi sedang berjalan pulang menuju rumahnya dan melihat rumah papan milik Ramidi sudah dalam kondisi terbakar.
Melihat kobaran api, Lela kemudian berteriak meminta pertolongan. Teriakan tersebut membuat warga sekitar berdatangan ke lokasi dan bersama-sama berupaya memadamkan api agar tidak merembet ke bangunan lainnya.

Personel piket dan Unit Pulbaket Polsek Kotapadang kemudian mendatangi lokasi untuk melakukan pengecekan tempat kejadian perkara (TKP), mengumpulkan keterangan saksi, serta melakukan koordinasi dengan pihak terkait.
Sekitar pukul 21.00 WIB, api akhirnya berhasil dipadamkan oleh masyarakat setempat dengan bantuan personel Polsek Kotapadang.
Saat kejadian berlangsung, Ramidi bersama keluarganya diketahui tidak berada di dalam rumah. Mereka sedang menghadiri rapat pembentukan panitia pesta di rumah kerabat yang berjarak sekitar 50 meter dari lokasi kejadian.

Ramidi kemudian mengetahui rumahnya terbakar setelah mendapat informasi dari warga.
Sejumlah barang dilaporkan ikut terbakar, di antaranya satu unit sepeda motor Honda Supra Fit, televisi 14 inci, dua unit speaker, perabot rumah tangga, pakaian, serta surat-surat berharga.
Dari informasi sementara yang diperoleh, kebakaran diduga terjadi akibat korsleting listrik. Namun, penyebab tersebut masih merupakan dugaan awal berdasarkan keterangan di lapangan.
Dalam penanganan kejadian, Polsek Kotapadang juga berkoordinasi dengan pihak Damkar dan PLN Kecamatan Kotapadang.
Terkait pemadaman, pihak Polsek Kotapadang disebut telah menghubungi posko Damkar Kecamatan Kotapadang. Namun, berdasarkan keterangan petugas Damkar yang diterima, kendaraan pemadam kebakaran dalam kondisi rusak, sehingga pemadaman di lokasi dilakukan oleh masyarakat dengan dibantu personel kepolisian.
Tidak terdapat korban meninggal dunia maupun luka-luka dalam kejadian tersebut.
Pasca kebakaran, Ramidi bersama keluarganya untuk sementara tinggal di rumah kerabat yang lokasinya tidak jauh dari tempat kejadian.
Polsek Kotapadang selanjutnya melakukan pendataan, mencari dan meminta keterangan saksi, berkoordinasi dengan pihak terkait, serta membuat laporan mengenai peristiwa kebakaran tersebut. (Salman)
Sumber : Humas Polres Rejang Lebong
👉 FOLLOW FB. Sahabat MEDIA PENA Serawai













