REJANG LEBONG, Pena-serawai.com — Polres Rejang Lebong menggelar konferensi pers terkait pengungkapan kasus dugaan tindak pidana penyalahgunaan narkotika. Kegiatan berlangsung di Aula Wicaksana Laghawa Polres Rejang Lebong, Rabu (16/9/2026).
Press release tersebut dipimpin langsung oleh Kapolres Rejang Lebong AKBP Syahrul Hariady, S.I.K., M.H., didampingi Kasi Humas AKP M. Hasan Basri, S.H., Kasatresnarkoba IPTU Hengki Hermansyah, S.H., serta Kasat Samapta IPTU Arief Abdullah, S.Sos., M.Si.
Dalam kegiatan tersebut, Polres Rejang Lebong AKBP Syahrul Hariady, S.I.K., M.H., memaparkan pengungkapan perkara dugaan penyalahgunaan narkotika yang terjadi di Kelurahan Talang Benih, Kecamatan Curup, Kabupaten Rejang Lebong.
Dalam perkara tersebut, Satresnarkoba Polres Rejang Lebong IPTU Hengki Hermansyah, S.H., mengamankan seorang pria berinisial JS alias AS, berusia 30 tahun, yang diketahui berprofesi sebagai wiraswasta dan berdomisili di wilayah Kelurahan Talang Benih.
Pengungkapan kasus bermula dari informasi masyarakat yang diterima anggota Satresnarkoba Polres Rejang Lebong pada Selasa (8/9/2026) sekitar pukul 02.30 WIB terkait dugaan adanya peredaran narkotika di wilayah tersebut.
Menindaklanjuti informasi itu, personel Satresnarkoba melakukan penyelidikan guna memastikan kebenaran informasi yang diterima.
Sekitar pukul 03.30 WIB, petugas kemudian mengamankan JS alias AS di sebuah rumah yang berada di Kelurahan Talang Benih.
Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan lima paket kecil kristal bening yang diduga narkotika golongan I bukan tanaman. Barang bukti tersebut memiliki berat kotor sekitar 1,59 gram.
Selain lima paket tersebut, petugas turut mengamankan satu lembar plastik klip bening ukuran sedang, satu lembar plastik klip bening ukuran kecil, satu buah sekop plastik yang terbuat dari pipet plastik bening, serta satu kotak rokok merek Gudang Garam.
Berdasarkan laporan kepolisian, barang-barang tersebut diakui kepemilikannya oleh terduga pelaku. Selanjutnya, terduga pelaku bersama seluruh barang bukti diamankan ke Polres Rejang Lebong untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Dalam perkara ini, penyidik menerapkan Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana jo. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Kapolres Rejang Lebong melalui Satresnarkoba menegaskan bahwa proses hukum terhadap perkara tersebut masih berlanjut. Penyidik akan melengkapi administrasi perkara, melakukan penimbangan barang bukti, uji sampel narkotika, pemeriksaan saksi-saksi, pemeriksaan terhadap terduga pelaku, serta tes urine.
Selain itu, polisi juga akan melakukan pengembangan kasus untuk mengungkap kemungkinan adanya pihak lain yang berkaitan dengan perkara tersebut.
Pengungkapan ini menunjukkan tindak lanjut kepolisian terhadap informasi masyarakat mengenai dugaan peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Rejang Lebong. Proses penyidikan selanjutnya akan menentukan fakta-fakta hukum dalam perkara tersebut. (Salman)
Pena-serawai.com — Lebih Dekat dengan Masyarakat.
👉 FOLLOW FB. Sahabat MEDIA PENA Serawai













