Rejang Lebong, Pena-serawai.com – Tindak pidana pencurian dengan kekerasan kembali terjadi di wilayah hukum Polsek Sindang Kelingi. Peristiwa yang diduga melanggar Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 479 KUHP ini, menimpa seorang guru asal Kabupaten Musi Rawas, Sumatera Selatan.
Kejadian tersebut berlangsung pada Jumat (1/5/2026) sekitar pukul 18.15 WIB, tepatnya di depan Pertashop Desa Cahaya Negeri, Kecamatan Sindang Kelingi, Kabupaten Rejang Lebong.
Korban diketahui bernama Romiyana (56), yang saat itu tengah dalam perjalanan bersama suaminya, Zabur (59), dari kediamannya di Desa Mekar Sari, Kecamatan Megang Sakti, Kabupaten Musi Rawas menuju Curup untuk mengunjungi anaknya.
Kapolres Rejang Lebong, AKBP Florentus Situngkir, S.I.K., M.H., melalui Kasi Humas AKP M. Hasan Basri, S.H., menjelaskan kronologi kejadian bermula saat kendaraan yang ditumpangi korban mengalami overheat di sekitar lokasi kejadian. Pasangan tersebut kemudian berhenti di depan Pertashop Desa Cahaya Negeri untuk mendinginkan mesin sekaligus mengisi air radiator, dengan bantuan warga sekitar.
“Setelah kendaraan selesai diperbaiki, sekitar pukul 18.15 WIB, suami korban berpamitan kepada warga yang telah membantu. Saat itulah korban yang berada di dalam mobil keluar dan hendak berpindah ke kursi depan,” jelas Kasi Humas.
Namun, situasi tersebut dimanfaatkan pelaku. Seorang pria tak dikenal mendekati korban dengan berpura-pura menanyakan alamat. Belum sempat korban menjawab, pelaku langsung merampas tas yang disandang korban di bahu kanan, kemudian kabur bersama rekannya yang telah menunggu di pinggir jalan tidak jauh dari lokasi.
Korban sempat berteriak dan memberitahukan kejadian tersebut kepada suaminya. Selanjutnya, mereka langsung melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Sindang Kelingi guna proses penyelidikan lebih lanjut.
Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian materiil yang cukup besar. Tas yang dirampas pelaku berisi sejumlah barang berharga, di antaranya perhiasan emas seberat 36 gram, satu unit handphone merek Vivo warna hitam, serta dokumen penting seperti KTP, kartu BPJS, kartu pegawai, NPWP, dan uang tunai sebesar Rp800 ribu. Total kerugian ditaksir mencapai Rp93.300.000.
Pihak kepolisian saat ini tengah melakukan penyelidikan dan memburu pelaku. Polisi juga mengimbau masyarakat agar selalu waspada, terutama saat berada di lokasi sepi atau dalam kondisi darurat di perjalanan.
“Jika membutuhkan bantuan kepolisian, masyarakat dapat segera menghubungi Call Center Polri 110 yang siaga 24 jam dan bebas pulsa,” tutup Kasi Humas. (Salman)
Sumber: Humas polres rejang lebong














