Alaku
Alaku

Aksi Damai di DPRD Bengkulu Utara, Aktivis Lingkungan Desak Penyelamatan Kawasan Hutan Urai Serangai

Bengkulu Utara – Pena Serawai
Puluhan aktivis lingkungan bersama masyarakat menggelar aksi damai di depan Kantor DPRD Kabupaten Bengkulu Utara, Rabu (7/1/2026). Aksi tersebut dilakukan sebagai bentuk keprihatinan atas maraknya dugaan kerusakan kawasan hutan yang dinilai menjadi salah satu penyebab meningkatnya bencana banjir dan longsor di berbagai daerah.

Dalam press release yang diterima media ini, massa aksi menyoroti kuatnya dugaan campur tangan manusia dalam perusakan kawasan hutan, lemahnya penegakan hukum, serta adanya pembiaran terhadap pelanggaran lingkungan. Kondisi tersebut dinilai berdampak langsung terhadap kerusakan ekosistem dan meningkatnya risiko bencana alam.

Aktivis juga mengungkap dugaan pelanggaran Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan yang disebut semakin berani dilakukan. Salah satu sorotan utama adalah keberadaan perusahaan perkebunan kelapa sawit yang diduga telah beroperasi dan menguasai kebun di dalam kawasan hutan produksi (HPK) Urai Serangai, Kabupaten Bengkulu Utara, tanpa penindakan tegas dari aparat penegak hukum.

Lebih lanjut, dalam pernyataan sikapnya, massa aksi menyebut adanya dugaan penguasaan kawasan hutan oleh perusahaan perkebunan kelapa sawit dengan luasan mencapai lebih dari seratus hektare. Kawasan tersebut diduga telah ditanami kelapa sawit dan hasilnya diperjualbelikan. Bahkan, terdapat dugaan praktik tukar guling lahan kepada masyarakat, meski perusahaan bersangkutan disebut hanya memiliki Hak Guna Usaha (HGU).

Melalui aksi damai ini, perwakilan Yayasan Lingkungan Hidup Semangat Bersama bersama masyarakat menyampaikan sejumlah tuntutan kepada DPRD Kabupaten Bengkulu Utara. Mereka meminta DPRD bertindak sesuai fungsi dan kewenangannya untuk menyelamatkan kawasan hutan HPK Urai Serangai, serta segera berkoordinasi dengan Tim Pengawasan Kawasan Hutan (PKH) guna menelusuri dugaan pelanggaran yang disampaikan.

Selain itu, apabila ditemukan adanya penguasaan kawasan hutan dan dugaan transaksi jual beli atau tukar guling kawasan hutan kepada masyarakat, massa mendesak agar persoalan tersebut segera diserahkan kepada aparat penegak hukum. Mereka juga meminta perlindungan terhadap warga yang diduga menjadi korban praktik tukar guling lahan yang ternyata berada di dalam kawasan hutan.

Tak hanya itu, DPRD Bengkulu Utara juga diminta melakukan penelusuran terkait dugaan penerbitan izin usaha pemanfaatan hasil hutan kayu (IUPHHK) pada wilayah yang secara faktual telah menjadi kebun sawit masyarakat dan dinilai tidak lagi berupa kawasan hutan. Massa berharap DPRD dapat mencari solusi dan celah hukum guna melindungi masyarakat yang telah berkebun di kawasan tersebut.

Aksi damai berlangsung tertib dan kondusif, dengan harapan aspirasi yang disampaikan dapat ditindaklanjuti secara serius demi penyelamatan lingkungan hidup serta kepastian hukum bagi masyarakat Bengkulu Utara. Reporter : SS.

Redaksi : Pena Serawai – Lebih dekat dengan masyarakat

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page