Rejang Lebong, Pena-serawai.com – Tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas) kembali terjadi di wilayah hukum Polres Rejang Lebong. Seorang ibu rumah tangga menjadi korban aksi jambret yang terjadi pada Jumat (17/4/2026) pagi di Kelurahan Talang Ulu, Kecamatan Curup Timur.
Peristiwa tersebut telah dilaporkan secara resmi dengan Laporan Polisi Nomor: LP/B/95/IV/2026/SPKT/POLRES REJANG LEBONG/POLDA BENGKULU, tertanggal 17 April 2026.

Korban diketahui bernama Gustiti (43), warga Talang Ulu, yang juga bertindak sebagai pelapor dalam kasus ini. Ia mengalami kerugian materiil mencapai Rp25 juta setelah gelang emas seberat 10 gram miliknya dirampas paksa oleh pelaku.
Kapolres Rejang Lebong, AKBP Florentus Situngkir, S.I.K., M.H., melalui Kasi Humas AKP M. Hasan Basri, menjelaskan bahwa kejadian bermula saat korban pulang dari berbelanja di Pasar Atas sekitar pukul 08.00 WIB.
“Setibanya di gang menuju rumah korban di wilayah Jalan Lintas Curup–Lubuk Linggau, korban tiba-tiba dipepet oleh dua orang pelaku yang mengendarai sepeda motor berwarna hitam,” jelasnya.

Salah satu pelaku kemudian langsung menarik paksa gelang emas yang dikenakan korban di tangan kiri. Setelah berhasil merampas barang berharga tersebut, kedua pelaku langsung melarikan diri ke arah Lubuk Linggau.
Korban sempat berupaya mengejar pelaku, namun nahas, ia terjatuh dan tergelincir ke pinggir jalan. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka benjol di bagian pelipis mata.
Dua orang saksi yang telah dimintai keterangan yakni Dio Zaki, seorang pelajar/mahasiswa, dan Uci, karyawan swasta, yang keduanya merupakan warga Kelurahan Talang Ulu.

Saat ini, pihak kepolisian masih melakukan penyelidikan dan memburu pelaku yang identitasnya masih dalam lidik.
Kasi Humas polres rejang lebong AKP M. Hasan Basri, mengimbau masyarakat untuk tetap waspada, terutama saat berkendara seorang diri dan mengenakan perhiasan mencolok yang dapat memancing aksi kejahatan. (Salman)
Sumber : Humas polres rejang lebong














