Alaku
Alaku

Begal Viral Rejang Lebong Naik ke Meja Hijau, Tersangka AS Resmi Dilimpahkan ke JPU

Rejang Lebong, Pena-serawai.com – Penanganan kasus dugaan tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas) atau begal yang sempat viral di wilayah Rejang Lebong terus bergulir. Pada Rabu, 13 Mei 2026, jajaran Unit Reskrim Polsek Padang Ulak Tanding resmi melaksanakan proses Tahap II dengan menyerahkan tersangka beserta barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Rejang Lebong.

Tersangka yang diserahkan yakni Amir Sanjaya alias Ari bin Amir Hamza, dalam perkara tindak pidana pencurian dengan kekerasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 479 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Proses serah terima dilaksanakan sekitar pukul 11.30 WIB hingga selesai dan berjalan dengan aman serta lancar.

Adapun personel yang melaksanakan kegiatan tersebut antara lain:

• IPDA Suweri Irwansyah, S.I.Kom.

• BRIPTU Agus.

• BRIPDA Bagus Kemri.

• BRIPDA Agung Syuhada

Kasus ini sendiri berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/13/III/2026/SPKT/Polsek Padang Ulak Tanding/Polres Rejang Lebong/Polda Bengkulu tanggal 18 Maret 2026, dengan pelapor atas nama Sdri. Mika Ardam.

Dalam kegiatan Tahap II tersebut, tersangka berikut barang bukti resmi diterima oleh Jaksa Penuntut Umum Kejari Rejang Lebong, Indah Darmay, SH.

Dengan dilaksanakannya Tahap II ini, proses penanganan perkara dinyatakan lengkap dan selanjutnya akan memasuki tahap persidangan di pengadilan.

Pihak kepolisian menegaskan komitmennya untuk terus menindak tegas segala bentuk tindak kriminalitas yang meresahkan masyarakat, khususnya aksi pencurian dengan kekerasan yang mengancam keamanan dan ketertiban warga. (Salman)

Sumber : Humas Polres Rejang Lebong

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page