Rejang Lebong, Pena-serawai.com — Gerak cepat jajaran Polsek Selupu Rejang, Polres Rejang Lebong, membuahkan hasil. Kurang dari 24 jam setelah menerima laporan pencurian kendaraan bermotor (curanmor), polisi berhasil mengamankan seorang terduga pelaku berinisial AFIF beserta satu unit sepeda motor Honda Scoopy yang diduga merupakan kendaraan milik korban.
Peristiwa pencurian tersebut terjadi pada Rabu, 12 Agustus 2026 sekitar pukul 11.30 WIB, di depan Toko Alfamart, Desa Sumber Bening, Kecamatan Selupu Rejang, Kabupaten Rejang Lebong.

Korban, DION, yang diketahui merupakan karyawan Alfamart, mendapati sepeda motor Honda Scoopy miliknya yang sebelumnya diparkir di depan toko telah hilang. Atas kejadian tersebut, korban kemudian melaporkannya kepada pihak kepolisian.
Menindaklanjuti laporan tersebut, personel Polsek Selupu Rejang langsung melakukan penyelidikan. Petugas kemudian memanfaatkan rekaman kamera pengawas atau CCTV di sekitar lokasi kejadian untuk mengidentifikasi terduga pelaku.
Hasil penyelidikan mengarah kepada AFIF. Polisi selanjutnya berhasil mengamankan terduga pelaku sekaligus menyita barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Scoopy dengan nomor polisi BD 6097 FC.

Dari hasil pemeriksaan awal, polisi mendapatkan informasi bahwa terduga pelaku merupakan peserta program rehabilitasi di Yayasan LPKS ABH Anak Bangsa, yang beralamat di Desa Rimbo Recap. Terduga pelaku diduga telah melarikan diri dari tempat rehabilitasi sebelum melakukan aksi pencurian tersebut.
Saat ini, sepeda motor yang menjadi barang bukti telah diamankan di Mapolsek Selupu Rejang. Sementara terduga pelaku dititipkan kembali di rumah rehabilitasi LPKS ABH Anak Bangsa.
Pihak Polsek Selupu Rejang masih melakukan pendalaman, termasuk terkait kondisi dan latar belakang terduga pelaku serta rangkaian peristiwa sebelum dan sesudah aksi pencurian tersebut.
Keberhasilan pengungkapan kasus dalam waktu kurang dari 24 jam ini menunjukkan respons cepat kepolisian dalam menindaklanjuti laporan masyarakat sekaligus mengungkap dugaan tindak pidana pencurian kendaraan bermotor di wilayah hukum Polsek Selupu Rejang. (Salman)
Sumber : Humas Polres Rejang Lebong













