Rejang Lebong, Pena-serawai.com – Dalam upaya menjaga situasi kamtibmas tetap kondusif serta menyelesaikan persoalan warga secara humanis, jajaran Polsek Sindang Kelingi melaksanakan kegiatan penyelesaian permasalahan (problem solving) terkait kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), Jumat (22/05/2026).
Kegiatan yang dimulai sekitar pukul 11.00 WIB hingga selesai tersebut dilaksanakan di rumah Ketua BMA Kelurahan Beringin Tiga, Kecamatan Sindang Kelingi, Kabupaten Rejang Lebong.

Kapolsek Sindang Kelingi, IPTU Harry Veska Witra, S.AP., menjelaskan bahwa kegiatan mediasi tersebut dilaksanakan oleh personel Bhabinkamtibmas Polsek Sindang Kelingi, yakni AIPDA Budi Harjo, SH., bersama BRIGPOL Yogi Effriza.
“Penyelesaian masalah dilakukan sebagai bentuk pendekatan problem solving guna menciptakan situasi aman dan kondusif di tengah masyarakat, sekaligus memberikan pembinaan agar permasalahan rumah tangga tidak kembali terulang,” jelas Kapolsek.
Kasus tersebut bermula pada Rabu, 20 Mei 2026 sekitar pukul 19.00 WIB, di rumah pasangan suami istri yang berada di Kelurahan Beringin Tiga. Berdasarkan keterangan yang diperoleh, peristiwa dipicu persoalan rumah tangga usai kedua pihak pulang dari kebun dan beristirahat.

Sekitar pukul 19.00 WIB, terlapor pergi ke dapur dan mendapati nasi belum dimasak. Dari situ terjadi adu mulut antara kedua belah pihak hingga akhirnya terlapor diduga melakukan tindakan kekerasan dengan memukul kepala pelapor sebanyak satu kali sebelum meninggalkan rumah.
Dalam kegiatan problem solving tersebut turut hadir Ketua RT 02 Kelurahan Beringin Tiga, Ketua BMA Kelurahan Beringin Tiga, serta keluarga dari kedua belah pihak.
Melalui mediasi yang dilakukan, kedua belah pihak sepakat menyelesaikan persoalan secara kekeluargaan dengan sejumlah poin kesepakatan. Di antaranya, pihak terlapor berjanji tidak akan mengulangi perbuatan KDRT terhadap pelapor, tidak membawa senjata tajam saat berada di dalam rumah, serta wajib meminta izin atau berpamitan apabila hendak bepergian.

Selain itu, pihak terlapor juga menyatakan siap menerima proses hukum sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku apabila kembali melakukan tindakan serupa di kemudian hari.
Kapolsek berharap hasil mediasi tersebut dapat menjadi pembelajaran bagi kedua belah pihak agar lebih menjaga komunikasi dan keharmonisan rumah tangga, serta menghindari tindakan yang dapat merugikan diri sendiri maupun keluarga.
“Kami mengedepankan pendekatan persuasif dan humanis, namun tetap mengingatkan bahwa tindakan kekerasan dalam rumah tangga memiliki konsekuensi hukum sesuai aturan yang berlaku,” tutup IPTU Harry Veska Witra. (Salman)
Redaksi : Pena-serawai.com – Lebih Dekat Dengan Masyarakat














