Kepahiang, Pena-serawai.com Bupati Kepahiang H. Zurdi Nata, S.Ip., menyampaikan Nota Pengantar Pembahasan Kebijakan Umum Perubahan Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Perubahan Tahun Anggaran 2026 dalam rapat paripurna DPRD Kabupaten Kepahiang di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Kepahiang, Senin (3/8/2026).
Dalam penyampaiannya, Bupati mengatakan perubahan APBD 2026 merupakan langkah strategis pemerintah daerah untuk menyesuaikan kondisi fiskal sekaligus merespons dinamika perekonomian yang berkembang.

“Penyusunan Perubahan APBD ini merupakan langkah strategis daerah untuk merespons dinamika perekonomian serta penyesuaian kondisi fiskal terkini. Menghadapi belum tercapainya beberapa target dalam RKPD Tahun 2026, pemerintah daerah memandang perlunya melakukan langkah penyesuaian dan pengaturan ulang,” kata Bupati.
Ia menjelaskan, kondisi keuangan daerah pada tahun anggaran 2026 menghadapkan pemerintah daerah pada tantangan yang cukup berat sehingga memerlukan langkah penyesuaian yang cermat, terukur, dan bertanggung jawab.
Menurut dia, tantangan tersebut terutama berasal dari penurunan potensi penerimaan Dana Bagi Hasil (DBH) Provinsi yang diperkirakan jauh di bawah target awal, serta penyesuaian penerimaan pembiayaan daerah akibat perubahan besaran SILPA dan belum dapat direalisasikannya rencana penarikan penyertaan modal.

“Akumulasi dari berkurangnya pendapatan daerah dan menurunnya penerimaan pembiayaan tersebut mengakibatkan ruang fiskal Pemerintah Kabupaten Kepahiang mengalami penyempitan yang cukup signifikan. Kondisi ini memberikan dampak langsung terhadap kemampuan pemerintah daerah dalam membiayai berbagai program dan kegiatan yang telah ditetapkan pada APBD awal,” ujarnya.
Meski demikian, Bupati menegaskan penyesuaian APBD tidak akan mengurangi komitmen pemerintah dalam menjaga pelayanan publik dan keberlangsungan pembangunan daerah.
“Perubahan APBD yang dilakukan pada tahun anggaran ini merupakan langkah yang tidak dapat dihindari sebagai bentuk penyesuaian terhadap kondisi riil kemampuan keuangan daerah. Penyesuaian tersebut dilaksanakan dengan tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian, efisiensi, efektivitas, akuntabilitas, serta menjaga keberlanjutan penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat,” katanya.
Bupati menambahkan, pemerintah daerah akan memprioritaskan alokasi anggaran pada program-program yang benar-benar mendesak, memiliki dampak langsung terhadap kesejahteraan masyarakat, serta mendukung pencapaian target pembangunan daerah secara berkelanjutan.
Dalam rancangan KUA-PPAS Perubahan Tahun Anggaran 2026, pendapatan daerah diproyeksikan berubah dari Rp698,63 miliar menjadi Rp658,26 miliar atau berkurang sekitar Rp40,37 miliar. Sementara itu, belanja daerah mengalami penyesuaian sesuai kebutuhan pembiayaan prioritas daerah.
Pada akhir penyampaiannya, Bupati mengajak DPRD Kabupaten Kepahiang bersama-sama membahas dokumen KUA-PPAS Perubahan secara objektif dan konstruktif demi menghasilkan kebijakan anggaran yang mampu menjawab kebutuhan masyarakat.
“Kami sangat mengharapkan masukan, saran, serta pandangan konstruktif dari pimpinan dan segenap anggota DPRD Kabupaten Kepahiang demi tercapainya kesepakatan bersama terhadap Rancangan KUA dan PPAS Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026, sehingga dapat menjadi landasan yang kuat dalam penyusunan Rancangan Perubahan APBD Kabupaten Kepahiang Tahun Anggaran 2026,” pungkas Bupati. (Rolly)
Redaksi : Pena-serawai.com – Lebih Dekat Dengan Masyarakat














