REJANG LEBONG, Pena-serawai.com – Menindaklanjuti pemberitaan sebelumnya mengenai kasus perundungan (bullying) yang mengguncang SDN 47 Rejang Lebong, babak baru penyelesaian masalah telah tercapai. Setelah melalui proses mediasi intensif yang difasilitasi oleh Polsek Bermani Ulu pada Rabu (15/4/2026), kedua belah pihak akhirnya sepakat menutup kasus ini secara kekeluargaan.
Kesepakatan damai ini ditandai dengan penandatanganan Surat Pernyataan oleh pihak pelaku dan orang tua mereka, yang berisi komitmen untuk tidak mengulangi perbuatan serupa di masa depan. Langkah ini merupakan bentuk nyata dari penerapan Restorative Justice (Keadilan Restoratif) yang mengutamakan pemulihan hubungan dan pembinaan anak daripada hukuman pidana.

Kegiatan mediasi yang berlangsung di kantor Polsek Bermani Ulu dihadiri langsung oleh Kapolsek Bermani Ulu, IPTU R. Pasaribu, S.H., M.H., Kepala Sekolah SDN 47 Rejang Lebong Ngatimin, S.Pd., beserta para guru, serta seluruh orang tua dari 13 siswa pelaku dan 3 siswa korban.
Dalam suasana yang khidmat, pihak pelaku menyampaikan permintaan maaf secara tulus kepada korban. Respons positif datang dari keluarga korban yang dengan lapang dada menerima permohonan maaf tersebut.
Kapolsek Bermani Ulu, IPTU R. Pasaribu, S.H., M.H., usai memimpin jalannya mediasi, mengungkapkan kebahagiaannya atas keberhasilan proses ini.

“Alhamdulillah, mediasi pelajar dari SDN 47 Rejang Lebong berjalan dengan sangat lancar. Melibatkan 3 orang korban dan 13 pelaku, kami bersyukur kedua belah pihak telah mencapai titik temu,” ujar Kapolsek.
Ia merinci bahwa kesepakatan yang dicapai bukan hanya sekadar ucapan lisan, melainkan secara tertulis. “Pihak pelaku sudah bersedia meminta maaf, dan orang tua korban bersedia memaafkannya. Yang paling penting, mereka semua bersedia menandatangani surat pernyataan bahwa hal serupa tidak akan terulang lagi di kemudian hari. Dengan demikian, kedua belah pihak sepakat untuk tidak melanjutkan permasalahan ini ke jalur hukum,” tegasnya.
Kepala Sekolah SDN 47 Rejang Lebong, Ngatimin, S.Pd., yang turut hadir mendampingi proses mediasi, kembali menegaskan fakta lapangan yang menjadi bahan evaluasi serius bagi sekolah. Dari 13 siswa yang terindikasi sebagai pelaku, mayoritas adalah siswa tingkat akhir yang seharusnya menjadi panutan.
“Pelaku berjumlah 13 orang, dengan rincian 12 siswa dari kelas VI dan 1 siswa dari kelas III, Sementara korbannya sebanyak 3 orang, terdiri dari 1 siswa kelas V dan 2 siswa kelas III,” papar Ngatimin.
Fakta bahwa 12 siswa kelas VI terlibat dalam aksi kolektif terhadap adik-adik kelasnya menjadi peringatan keras (wake-up call) bagi institusi pendidikan. Pihak sekolah berkomitmen untuk meningkatkan pengawasan, memperkuat program karakter, dan melakukan pendekatan persuasif kepada siswa agar lingkungan sekolah kembali nyaman.
“Kita hari ini mengadakan mediasi perundungan yang terjadi kemarin. Alhamdulillah, kedua belah pihak sepakat menyelesaikan permasalahan secara kekeluargaan. Ini menjadi pelajaran berharga bagi kita semua untuk lebih peduli pada perilaku siswa,” tambah Ngatimin.
Penandatanganan surat pernyataan menjadi puncak dari acara mediasi ini. Dokumen tersebut menjadi bukti hukum privat bahwa kasus telah selesai dan menjadi jaminan bagi keamanan para korban di lingkungan sekolah.
Polsek Bermani Ulu dan pihak sekolah berharap, dengan selesainya kasus ini, para siswa—baik pelaku maupun korban—dapat kembali fokus belajar tanpa beban psikologis. Sinergi antara polisi, sekolah, dan orang tua terbukti efektif menyelesaikan konflik anak tanpa perlu melibatkan proses pengadilan yang berpotensi merusak masa depan mereka.
Kasus di SDN 47 Rejang Lebong ini diharapkan menjadi contoh baik bagi sekolah-sekolah lain di Kabupaten Rejang Lebong dalam menangani isu bullying: tegas dalam tindakan, namun tetap mengedepankan kasih sayang dan edukasi dalam penyelesaiannya. (Salman)














