Rejang Lebong — Pena Serawai | Jilid II
Melanjutkan pemberitaan Pena Serawai Jilid I tanggal 4 November 2025, redaksi kembali menelusuri dugaan pelanggaran penerapan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) pada proyek rehabilitasi bangunan SD Negeri 170 Rejang Lebong yang berada di bawah naungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Rejang Lebong.

Pihak media telah menghubungi Plt. Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Rejang Lebong, Zakaria Effendi, M.Pd., melalui pesan WhatsApp untuk memberikan hak jawabnya.

“Walaikumsalam, dari awal pada saat titik nol sudah dicontohkan kita untuk pakai APD, apalagi saat bekerja demi keselamatan dan kenyamanan pekerja itu sendiri. Kami sudah sampaikan kepada seluruh pekerja untuk selalu memakai APD, baik saat kami bertemu langsung maupun lewat grup WA. Kami juga selalu mengingatkan agar tim P2SP terus menegaskan pentingnya APD,” ujar Zakaria Effendi.

Zakaria menambahkan, pihaknya secara berkala melakukan monitoring ke lapangan.
“Sebenarnya keseluruhan sudah baik, hanya kembali pada kesadaran pekerja terhadap keselamatan mereka. Setiap kali kita kunjungan atau monitoring, mereka pakai,” lanjutnya.
Sementara itu, Heny Puspitasari, selaku Kasi Sarpras SD, saat dihubungi via WhatsApp hingga berita ini diterbitkan tidak memberikan tanggapan sama sekali.

Dugaan Kelalaian di Lapangan
Proyek rehabilitasi bangunan SDN 170 Rejang Lebong merupakan bagian dari Program Revitalisasi Satuan Pendidikan Sekolah Dasar Tahun Anggaran 2025, yang bersumber dari APBN senilai Rp525,5 juta. Proyek ini dilaksanakan oleh Panitia Pembangunan Satuan Pendidikan (P2SP) dengan masa kerja 90 hari kalender.

Namun, dari hasil pantauan dan dokumentasi lapangan yang diterima redaksi, ditemukan sejumlah pekerja melakukan pekerjaan konstruksi tanpa alat pelindung diri (APD). Beberapa di antaranya terlihat bekerja di ketinggian tanpa helm keselamatan, tanpa tali pengaman (safety harness), dan tanpa sepatu pelindung. Bahkan ada pekerja yang berdiri di atas rangka baja dalam posisi tidak aman.
Ironisnya, di lokasi proyek justru terpampang banner bertuliskan “Utamakan Keselamatan dan Kesehatan Kerja”. Fakta di lapangan ini menimbulkan pertanyaan serius tentang komitmen pengawasan dan kepatuhan terhadap aturan K3 di lingkungan proyek pemerintah tersebut.

Aturan Sudah Jelas, Siapa yang Lalai?
Sebagaimana tercantum dalam Peraturan Kuasa Pengguna Anggaran Direktur Sekolah Dasar Satuan Kerja Direktorat Sekolah Dasar Nomor 14317/C3/KPA/IV/SK/2025, perubahan atas Nomor 8404/C3/KPA/IV/PANLAK/2025, telah ditegaskan bahwa pelaksanaan dan pelaporan bantuan pemerintah Program Revitalisasi Satuan Pendidikan SD wajib mengikuti panduan teknis, termasuk penerapan K3 secara penuh.

Artinya, tidak ada alasan bagi pelaksana proyek untuk mengabaikan aspek keselamatan kerja, karena aturan formal sudah sangat jelas.
Desakan Publik
Masyarakat berharap pihak dinas maupun pengawas proyek segera turun ke lapangan memastikan penerapan standar K3 dijalankan sesuai ketentuan.
Selain untuk menjaga keselamatan para pekerja, kepatuhan terhadap K3 juga merupakan cerminan profesionalisme dan integritas pelaksanaan proyek pemerintah.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi tambahan dari pihak Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Rejang Lebong mengenai dugaan kelalaian tersebut.
Redaksi: Pena Serawai
Edisi: Jilid II














