Rejang Lebong, Pena-serawai.com – Seorang pria berinisial Ngadino alias Sanot (50), warga Dusun II, Desa Belitar Muka, Kecamatan Sindang Kelingi, Kabupaten Rejang Lebong, ditemukan meninggal dunia dalam kondisi tergantung di dalam rumahnya pada Sabtu (25/7/2026) malam. Peristiwa tersebut langsung ditindaklanjuti oleh personel Polsek Sindang Kelingi dengan melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan mengumpulkan keterangan para saksi.
Kapolres Rejang Lebong AKBP Syahrul Hariady, S.I.K., M.H., melalui jajaran Polres Rejang Lebong, menjelaskan bahwa laporan mengenai dugaan gantung diri diterima setelah keluarga korban mendatangi rumah korban sekitar pukul 20.00 WIB untuk mengajaknya berobat karena menderita sakit katarak.

Menurut keterangan saksi, kakak kandung korban, Paidi, bersama sepupu korban, Purwandi, mendatangi rumah korban. Namun setibanya di lokasi, rumah dalam keadaan gelap dengan pintu terkunci dari dalam. Bersama warga lainnya, mereka kemudian mendobrak pintu samping bagian dapur.
Setelah berhasil masuk ke dalam rumah, korban ditemukan sudah dalam keadaan tergantung menggunakan tali karung berwarna putih yang terikat pada bagian rangka atap dapur. Warga kemudian menurunkan korban dengan cara memotong tali tersebut sebelum membawa jenazah ke rumah kakaknya di Dusun I Desa Belitar Muka.
Personel Piket Regu III Polsek Sindang Kelingi yang terdiri dari AIPDA Engkus Kusmawan, BRIGPOL Purkon Romadona, BRIGPOL M. Sa’ari, S.H., dan BRIGPOL Bayu Sugara, S.H., M.H., tiba di lokasi sekitar pukul 21.30 WIB untuk melakukan pemeriksaan TKP.

Petugas mendokumentasikan kondisi rumah, melakukan pengukuran lokasi, mengamankan barang bukti berupa satu utas tali karung warna putih, serta meminta keterangan sejumlah saksi. Saat pemeriksaan di rumah keluarga korban, petugas mendapati korban telah meninggal dunia dengan ciri-ciri terdapat bekas jeratan di leher, lidah menjulur, dan tubuh membiru.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal di lokasi, korban diduga meninggal akibat gantung diri. Dugaan sementara mengarah pada kondisi depresi yang dialami korban akibat menderita sakit katarak serta persoalan pribadi dalam rumah tangga. Meski demikian, penyebab pasti kematian tidak dapat dipastikan melalui pemeriksaan forensik karena pihak keluarga menolak dilakukan visum maupun autopsi dan telah membuat surat pernyataan penolakan.
Dalam kegiatan tersebut, petugas berhasil mengamankan lokasi kejadian, mengumpulkan barang bukti dan keterangan para saksi guna melengkapi administrasi penyelidikan.
Polres Rejang Lebong mengimbau masyarakat agar tidak berspekulasi terkait peristiwa tersebut dan menghormati privasi keluarga yang sedang berduka. Aparat juga mengajak masyarakat untuk lebih peduli terhadap anggota keluarga atau kerabat yang mengalami tekanan psikologis maupun penyakit berkepanjangan agar dapat memperoleh dukungan dan penanganan yang diperlukan. (Salman)
Sumber : Humas polres rejang lebong














