Alaku
Alaku

Dua Sapi Mati Kurang dari Sebulan, BUMDes Air Bening Diduga Lalai Prosedur Karantina

Rejang Lebong — Pena Serawai

*Rejang Lebong, 22 Oktober 2025* — Program pengadaan sapi yang dikelola oleh BUMDes Desa Air Bening, Kecamatan Bermani Ulu Raya, Kabupaten Rejang Lebong, kini menuai sorotan tajam publik. Dari 10 ekor sapi sudah dua ekor dilaporkan mati hanya dalam waktu kurang dari satu bulan sejak pembelian.

Sapi-sapi tersebut diketahui dibeli dari luar Provinsi Bengkulu, tepatnya dari Mirasi, Lubuk Linggau, dengan harga Rp13 juta per ekor.

Ketua BUMDes Akui Tidak Ada Karantina
Saat ditemui awak media *Pena Serawai* di kantor desa pada 21 Oktober 2025, Ketua BUMDes *Eko* secara terbuka mengakui tidak melakukan proses karantina terhadap sapi-sapi tersebut sebelum diserahkan kepada anggota kelompok penerima.

“Memang kami tidak melakukan karantina terlebih dahulu, dan langsung kami serahkan kepada anggota,” ujar Eko. Pernyataan itu disampaikan di hadapan
Kepala Desa dan perangkat desa.

Ia juga mengungkapkan bahwa dari sepuluh ekor sapi yang dibeli, dua ekor telah mati, dengan nilai kerugian sekitar Rp26 juta.

“Salah satu pengurus saat di temui di lokasi kandang yang berada di kebun jeruk, menjelaskan, Memang sapi sudah mati satu, tapi saya nggak tahu dikubur atau digimanakan. Kalau sepengetahuan saya, tapi saya tidak melihatnya, Pak Kades yang ngurusnya kemarin,” ujarnya.

Pernyataan ini menimbulkan pertanyaan besar di masyarakat. Jika benar dua ekor sapi mati, ke mana bangkai tersebut ? Apakah dikubur sesuai prosedur kesehatan hewan, atau ada penyimpangan dalam penanganannya?

*Dugaan Pelanggaran Prosedur dan Kelalaian*
Sesuai UU No. 18 Tahun 2009 jo. UU No. 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan, setiap hewan yang masuk dari luar wilayah, wajib melalui karantina kesehatan untuk mencegah penyebaran penyakit hewan menular.

Selain itu, karena pengadaan sapi ini dibiayai dari *dana desa melalui BUMDes*, maka pengelola berkewajiban memastikan setiap penggunaan anggaran transparan, akuntabel, dan sesuai peraturan. Kelalaian dalam pengadaan dan penanganan aset desa berpotensi merugikan keuangan negara.

Kami berharap kepada Inspektorat Kabupaten Rejang Lebong, Dinas Peternakan dan Aparat Penegak Hukum turun langsung ke lapangan untuk mengusut tuntas kasus ini. Program BUMDes menggunakan uang negara, sehingga tidak boleh ada ruang untuk permainan oknum

Kasus ini menjadi peringatan keras bagi seluruh pengelola BUMDes di Rejang Lebong dan Bengkulu agar tidak mengabaikan aturan karantina hewan, prosedur pengadaan, dan akuntabilitas anggaran desa.

📝 Catatan Redaksi Pena Serawai:
Transparansi adalah hak publik. Kasus ini akan terus kami pantau hingga pihak berwenang memberikan klarifikasi resmi dan tindakan tegas atas dugaan kelalaian BUMDes Desa Air Bening.

Reporter: Salman
Editor: Redaksi Pena Serawai

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page