Bengkulu Utara, Pena-serawai.com Dari seluruh pemeriksaan penyelidikan yang di lakukan oleh penyidik Tipidkor Polres Bengkulu Utara terkait Kasus Dugaan Korupsi Desa Tanjung Sari semakin menimbulkan bahwa penyidik Tipidkor benar benar tidak mampu mengusut kasus tersebut.
Terbukti pada seluruh SP2HP yang di berikan kepada Pelapor Susi Susanti. Bahwa Rujukan Awal pemeriksaan penyelidikan kasus tersebut di dasari oleh Laporan dari LSM Gempur. Yang nota Bene hanya berdasarkan berita online.

Fakta yang terjadi dari seluruh masyarakat yang di panggil dan di periksa oleh penyidik Tipidkor Polres Bengkulu Utara yang nota Bene masyarakat Desa Tanjung Sari yang turut bertanda tangan pada Laporan Masyarakat dengan Nomor 01/BU/III/2025.
Ketidak nyambungnya proses pemeriksaan penyelidikan ini semakin mencuat saat Cek fisik yang di lakukan oleh Pihak Penyidik Tipidkor dan Auditor dari Inspektorat Bengkulu Utara 20 November 2025 tidak menghadirkan LSM Gempur. Serta gelar perkara di tanggal 6 Januari 2026 juga tidak sama sekali menghadirkan LSM Gempur sebagai yang di sebut pihak yang melaporkan pertama kali kasus Dugaan Korupsi Desa Tanjung Sari yang tidak di pernah di publik laporan dengan Nomor berapa dadi LSM Gempur.
Susi susanti menjelaskan bahwa ” Seluruh masyarakat yang di periksa oleh penyidik Tipidkor itu semua yang ikut bertanda tangan pada surat laporan saya. Jadi sangat membingungkan proses pemeriksaan yang di laksanakan eh penyidik ini. Tegas Susi Susanti
Sebuah pengusutan Kasus yang tidak transparan dan penuh kebohongan di suguhkan oleh pihak Penyidik Tipidkor Bengkulu Utara. Kepada Masyarakat Desa Tanjung Sari.
Seluruh SP2HP yang sarat dengan dugaan informasi sebagai formalitas agar masyarakat dan pelapor terkesan lelah menunggu proses penegakan hukum hingga kasus ini akan di hilangkan secara sepihak. (SS)
Redaksi : Pena-serawai.com – Lebih Dekat Dengan Masyarakat














