Bengkulu Utara, Pena-serawai com Proses penyelidikan kasus dugaan korupsi Desa Tanjung Sari Kecamatan Ulok Kupai Bengkulu Utara semakin tidak jelas arah Penyelidikannya. Hal ini di buktikan dengan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) dengan Nomor B/SP2HP/134/RES.3.3./2026/Satreskrim tertanggal 3 Juni 2026 Yang di berikan kepada pelapor Susi Susanti.

Dalam surat SP2HP point O penyidik Tipidkor Polres Bengkulu Utara mengirimkan surat permintaan perkembangan proses dan hasil audit terkait penyalahgunaan pengelolaan dana BUMDES dan juga penyalahgunaan pengelolaan dana kebun kas Desa Tanjung Sari.
Di mana pada tanggal 28 April 2026 Penyidik Tipidkor Polres Bengkulu Utara telah menerima Laporan Hasil Pemeriksaan Audit dari Inspektorat dengan Nomor 700/02/LHP.K/ITKAB/2026.
kejanggalan semakin kuat apakah pengajuan Audit terkait kasus Dugaan Korupsi Desa Tanjung Sari di lakukan secara terpisah atau secara serempak. Jika serempak dan audit belum selesai mengapa inspektorat Bengkulu Utara telah mengirimkan Laporan Hasil Audit terkait kasus Dugaan Korupsi Desa Tanjung Sari.
Pertanyaan Liar semakin memanas bukan lagi di kalangan masyarakat namun secara Luas. Mengingat pada tanggal 20 Mei 2026 Inspektorat Bengkulu Utara mendatangai kantor Desa Tanjung Sari untuk memeriksa masyarakat yang terlibat dalam pengelolaan BUMDES Tanjung Sari meskipun tidak menggunakan surat panggilan secara resmi dan pemeriksaan terhadap masyarakat itu di tunggu langsung oleh Kepala Desa Tanjung Sari.
Di balik itu Laporan Hasil Audit di serahkan oleh penyidik Tipidkor Polres Bengkulu Utara kepada kepala Desa Tanjung Sari dan juga kecamatan Ulok Kupai pada Tanggal 29 April 2026. Namun Susi Susanti sebagai pelapor justru tidak menerima Laporan Hasil Audit dari inspektorat terebut.
Susi Susanti menjelaskan bahwa pak Camat Ulok Kupai dan Kepala Desa di beri Laporan Hasil Audit. Tapi saya sebagai pelapor justru tidak beri, setiap saya mencoba berkomunikasi dengan pihak Penyidik Tipidkor Polres Bengkulu Utara yaitu Pak Kanit IPDA Muhamad Rizki Dirgantara , S.Tr.K melalui WhasApp”
Dugaan bahwa kasus ini sengaja di ulur waktu dalam proses nya baik Penyilidakn dan Audit supaya masyarakat dan juga pelapor jenuh dan bosan sehingga kasus Dugaan Korupsi Desa Tanjung Sari di hilangkan sepihak.
Kejadian ini menjadi Point terburuk bagi institusi kepolisian pengusutan kasus memakan waktu lebih dari satu tahun. (SS)
Redaksi : Pena-serawai.com – Lebih Dekat Dengan Masyarakat














