Alaku
Alaku

Geger Investasi Bodong Rp2 Miliar di Rejang Lebong: Pasutri LN-DR Ditangkap di Lampung, 21 Korban Terdata

REJANG LEBONG, Pena-serawai.com – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Rejang Lebong berhasil mengungkap kasus penghimpunan dana masyarakat tanpa izin atau investasi ilegal yang merugikan puluhan warga. Estimasi kerugian akibat aksi pasangan suami istri berinisial LN (26) dan DR (30) ini mencapai angka fantastis, yakni Rp2.000.000.000 (dua miliar rupiah).

Pengungkapan kasus ini diumumkan langsung dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres Rejang Lebong, Senin (06/04/2026). Hadir dalam kesempatan tersebut Kabag Ops Polres Rejang Lebong AKP Saiful Ahmadi, S.H., M.H., Kasi Humas AKP Hasan Basri, S.H., Kasat Reskrim AKP Reno Wijaya, S.E., M.H., Kanit Tipidter, Ipda Agus Mengku SH.

Kasus ini bermula ketika para korban mulai menuntut pengembalian dana mereka pada Desember 2023 setelah menyadari tidak mendapatkan keuntungan maupun modal kembali sesuai janji. Merasa terpojok, kedua tersangka melarikan diri dari kediaman mereka di Desa Lawang Agung, Rejang Lebong.

Setelah melakukan pelacakan intensif selama lebih dari dua tahun, tim khusus Satreskrim akhirnya berhasil meringkus kedua buron tersebut.

“Tim kami berhasil mengamankan kedua tersangka di sebuah rumah di Pekon Purwodadi, Kecamatan Adiluwih, Kabupaten Pringsewu, Provinsi Lampung, pada Senin (30/03/2026). Selama dalam pelarian, keduanya diketahui menyamar sebagai petani dan beraktivitas berkebun. Saat diamankan, mereka tidak melakukan perlawanan,” ungkap Kasat Reskrim AKP Reno Wijaya dalam keterangannya.

Modus Operandi: Janji Manis Keuntungan 50 Persen

Berdasarkan hasil penyidikan, tersangka telah menjalankan praktik haram ini sejak tahun 2022. Mereka menggunakan beberapa nama kedok untuk memikat korban, antara lain MCH Invest, MCH Pinjaman, dan Koperasi Simpan Pinjam Muhammad Cio Hidayatullah.

Polisi membeberkan modus operandi yang digunakan pelaku:

1.  Promosi Agresif via Media Sosial: Tersangka aktif mempromosikan investasinya melalui Facebook dengan menampilkan berbagai testimoni palsu untuk membangun kepercayaan.

2.  Iming-iming Keuntungan Tidak Masuk Akal: Mereka menawarkan keuntungan menggiurkan sebesar 20 persen hingga 50 persen hanya dalam jangka waktu singkat, yakni 10 hari hingga tiga bulan.

3.  Skema Ponzi: Dana yang dihimpun dari nasabah baru tidak diinvestasikan ke sektor riil, melainkan digunakan untuk membayar “keuntungan” nasabah lama atau dipinjamkan kembali secara liar tanpa izin resmi dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Hingga saat ini, tercatat 21 orang korban yang telah resmi melapor ke kepolisian. Namun, jumlah ini diperkirakan masih akan bertambah seiring dengan pendalaman penyelidikan dan sosialisasi kepada masyarakat.

Barang Bukti Disita, Ancaman 15 Tahun Penjara

Dari tangan kedua tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti krusial, meliputi:

*   Kwitansi pembayaran asli dan palsu.

*   Buku catatan keuangan dan buku arisan.

*   Satu unit sepeda motor Honda Beat tahun 2022.

*   Dua unit telepon genggam yang digunakan untuk koordinasi dan promosi.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan pasal berlapis yang sangat berat, yakni Pasal 46 ayat (1) jo Pasal 16 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK).

Ancaman hukumannya pun tidak main-main: penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun, serta denda minimal Rp10 miliar hingga maksimal Rp200 miliar.

Imbauan Tegas Polri: Cek Legalitas Sebelum Investasi

Menyikapi maraknya kasus serupa, Kasat Reskrim AKP Reno Wijaya memberikan imbauan keras kepada masyarakat.

“Kami mengimbau masyarakat agar tidak mudah tergiur dengan tawaran keuntungan besar dalam waktu singkat. Itu adalah ciri khas investasi bodong. Pastikan legalitas lembaga keuangan atau platform investasi tersebut telah terdaftar dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebelum menyerahkan dana Anda,” tegasnya.

Polisi juga membuka lebar kesempatan bagi masyarakat yang merasa menjadi korban namun belum melapor, untuk segera datang ke Polres Rejang Lebong guna dilakukan pendataan dan proses hukum lebih lanjut.

Kasus ini menjadi peringatan penting bagi seluruh lapisan masyarakat di Rejang Lebong dan sekitarnya untuk lebih cerdas dan kritis dalam mengelola keuangan, serta tidak terjebak oleh janji manis para pelaku kejahatan kerah putih (white-collar crime).

(Salman)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page