Alaku
Alaku

Hakim PN Curup Vonis Hukuman Mati untuk Gunawan, Pelaku Pembunuhan Ibu dan Anak di Rejang Lebong

Rejang Lebong — Pena Serawai
Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Curup menjatuhkan vonis hukuman mati terhadap Gunawan alias Gun bin Sukarna, pelaku pembunuhan ibu dan anak yang mengguncang Kabupaten Rejang Lebong. Putusan tersebut dibacakan dalam sidang terbuka untuk umum, Selasa (28/10/2025).

Majelis hakim yang diketuai Mantiko Sumanda Mochtar, S.H., M.Kn., bersama Hakim Anggota Eka Kurnia Nengsih, S.H., M.H., dan Muhammad Akbar Hanafi, S.H., menyatakan bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pembunuhan berencana sebagaimana diatur dalam Pasal 340 KUHP.

“Menjatuhkan pidana mati kepada terdakwa Gunawan alias Gun bin Sukarna,”
ujar Hakim Ketua Mantiko saat membacakan amar putusan di ruang sidang utama PN Curup.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang tuntutan meminta agar terdakwa dijatuhi hukuman penjara seumur hidup. Namun, majelis hakim berpendapat bahwa perbuatan terdakwa termasuk sangat keji karena menghilangkan dua nyawa sekaligus, sehingga pantas dijatuhi hukuman paling berat.

Peristiwa ini berawal dari ditemukannya jasad Euis Setia (42) dan GMW (14) pada 2 April 2025 di Kelurahan Sambe Baru, Kecamatan Curup. Berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku diketahui adalah Gunawan, suami sekaligus ayah tiri korban. Fakta-fakta di persidangan menunjukkan adanya unsur perencanaan dalam aksi pembunuhan tersebut.

Usai sidang, keluarga korban, Andini, mengungkapkan rasa lega dan puas terhadap putusan yang dijatuhkan majelis hakim.

“Kami akhirnya bisa sedikit tenang. Putusan ini sangat adil bagi kami,”
ucap Andini kepada wartawan usai persidangan.

Sidang berlangsung dengan pengamanan ketat, dan keluarga korban tampak hadir mengikuti jalannya persidangan hingga pembacaan putusan.

Laporan: Salman – MG
Editor: Redaksi Pena Serawai

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *