Bengkulu Utara- Pena Serawai
Ombusmand Provinsi Bengkulu telah merespon Surat yang Telah di sampaikan Oleh Perwakilan Masyarakat Tanjung Sari Kecamatan Ulok Kupai Kabupaten Bengkulu Utara Atas nama Susi Susanti alias Arum (29/10/2025) sebagai pelapor melalui pesan WashApp berbentuk File Pdf.
Surat balasan dari Ombudsmand Provinsi Bengkulu Dengan No T/517/LM.41-11/197.2025/X/2025.
Di dalam Surat yang di sampaikan kepada perwakilan Masyarakat tersebut Pihak Ombudsmand provinsi Bengkulu sedang dalam proses pemeriksaan subtantif oleh keasistenanan Pemeriksa Perwakilan Ombudsmand Republik Indonesia Provinsi Bengkulu Terkait dugaan Maladministrasi penundaan berlarut yang di lakukan oleh Inspektorat Kabupaten Bengkulu Utara dalam Dugaan Korupsi Desa Tanjung sari.
Serta menindak lanjuti Laporan Saudari Susi Susanti melalui surat Nomor 01//III/BU/2025 Tanggal 20 Maret 3025.
Sampainya Surat balasan dan respon dari Pihak Ombudsmand Provinsi Bengkulu. Menjadi penambah daftar bahwa Surat-surat yang di sampaikan perwakilan masyarakat mendapatkan respon baik dadi berbagai instansi besar di Negara Republik Indonesia terutama di wilayah Provinsi Bengkulu.
Reporter : SS














