Alaku
Alaku

Jelang Idul Adha 1447 H, Satlantas Polres Kepahiang Sosialisasikan Jadwal Libur Pelayanan

Kepahiang, Pena-serawai.com – Dalam rangka Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Hari Raya Idul Adha 1447 H, Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Kepahiang mengumumkan adanya penyesuaian jadwal pelayanan SIM dan Samsat kepada masyarakat.

Pelayanan SIM dan Samsat Satlantas Polres Kepahiang akan diliburkan mulai tanggal 27 hingga 28 Mei 2026, dan akan kembali dibuka pada Jumat, 29 Mei 2026.

Kasat Lantas Polres Kepahiang, IPTU M. Dodi Mardiansyah, S.H., mengimbau masyarakat agar memperhatikan jadwal pelayanan tersebut, khususnya bagi pemegang Surat Izin Mengemudi (SIM) yang masa berlakunya habis pada tanggal 27 dan 28 Mei 2026.

“Bagi pemegang SIM yang masa berlakunya habis pada tanggal tersebut, diberikan kesempatan untuk melakukan perpanjangan pada tanggal 29 Mei 2026 dengan mekanisme perpanjangan,” jelasnya.

Namun demikian, bagi pemegang SIM yang tidak melakukan perpanjangan dalam tenggang waktu yang telah ditentukan, maka akan diberlakukan mekanisme penerbitan SIM baru sesuai aturan yang berlaku.

Satlantas Polres Kepahiang juga mengajak masyarakat untuk tetap tertib berlalu lintas, melengkapi administrasi kendaraan, serta memanfaatkan pelayanan sesuai jadwal yang telah ditetapkan demi kenyamanan bersama.

Dengan adanya pemberitahuan ini, diharapkan masyarakat dapat memahami dan menyesuaikan kebutuhan pelayanan administrasi kendaraan maupun SIM selama masa libur Hari Raya Idul Adha. (Salman)

Redaksi : Pena-serawai.com – Lebih Dekat Dengan Masyarakat

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page