Rejang Lebong, Pena-serawai.com – Dalam rangka memastikan penggunaan senjata api (senpi) sesuai aturan dan prosedur, jajaran Polres Rejang Lebong melaksanakan pemeriksaan senjata api yang dipegang oleh personel kepolisian, Senin (09/03/2026).
Kegiatan pemeriksaan tersebut dilaksanakan di Lapangan Apel Mako Polres Rejang Lebong dan dipimpin langsung oleh Kapolres Rejang Lebong, AKBP Florentus Situngkir, S.I.K., M.H.. Pemeriksaan ini diikuti oleh seluruh personel yang tercatat memegang senjata api dinas.

Kapolres menegaskan bahwa pemeriksaan senjata api merupakan kegiatan rutin yang bertujuan untuk memastikan senjata api benar-benar berada pada pemegang yang sah, kondisi senjata tetap bersih dan layak pakai, serta kelengkapan administrasi pemegang senjata api masih berlaku.
“Pemeriksaan ini dilakukan untuk memastikan senjata api berada pada pemegangnya, kondisi senjata terawat, layak digunakan, serta kelengkapan administrasi surat pemegang senjata api masih berlaku,” jelas Kapolres melalui Kasi Humas Polres Rejang Lebong, AKP M. Hasan Basri, S.H.
Dalam kesempatan tersebut, Kapolres juga menekankan kepada seluruh personel yang memegang senjata api agar menggunakannya secara profesional dan sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang berlaku.

Ia mengingatkan bahwa penggunaan senjata api harus benar-benar dalam kondisi yang sangat mendesak, seperti ketika situasi membahayakan keselamatan diri sendiri maupun orang lain.
“Personel diingatkan agar tidak mudah mengeluarkan apalagi menggunakan senjata api, kecuali dalam kondisi terdesak yang dapat mengancam keselamatan diri maupun masyarakat,” tegasnya.
Proses pengecekan senjata api tersebut dilaksanakan oleh Bagian Logistik bersama Seksi Profesi dan Pengamanan (Sipropam) Polres Rejang Lebong. Pemeriksaan meliputi kondisi fisik senjata, kebersihan, nomor seri, hingga kelengkapan dokumen administrasi.
Dari hasil pemeriksaan, ditemukan adanya beberapa personel yang kartu izin pemegang senjata apinya telah habis masa berlaku. Terhadap senjata api tersebut, untuk sementara langsung diamankan dan digudangkan oleh Bagian Logistik Polres Rejang Lebong.
Selanjutnya, personel yang bersangkutan diwajibkan mengikuti tes psikologi terlebih dahulu guna menentukan apakah masih layak atau tidak untuk kembali memegang senjata api dinas sesuai hasil evaluasi psikologis.
Pemeriksaan ini diharapkan dapat meningkatkan disiplin serta profesionalitas personel Polres Rejang Lebong dalam penggunaan senjata api, sehingga tetap sesuai aturan serta mengedepankan keselamatan masyarakat. (Sumber)
Sumber : Humas Polres Rejang Lebong














