Alaku
Alaku

Kasus Dugaan Korupsi Desa Tanjung Sari Disorot, Warga Pertanyakan Keseriusan Pengusutan Polres Bengkulu Utara

Bengkulu Utara, Pena-serawai.com – Dugaan korupsi pengelolaan keuangan Desa Tanjung Sari, Kecamatan Ulok Kupai, Kabupaten Bengkulu Utara, kembali menjadi sorotan publik. Kekhawatiran masyarakat terhadap proses pengusutan kasus yang ditangani Polres Bengkulu Utara kini semakin menguat, menyusul belum adanya kepastian hukum yang dinilai memuaskan masyarakat pelapor.

Sejak proses penyelidikan dimulai pada April 2025, sejumlah warga Desa Tanjung Sari mengaku telah menaruh perhatian serius terhadap perkembangan kasus tersebut. Bahkan, masyarakat disebut terus mengawal jalannya pengusutan hingga melakukan aksi damai yang sempat disampaikan sampai ke Mabes Polri.

Warga menilai terdapat berbagai kejanggalan dalam penanganan dugaan korupsi pengelolaan keuangan desa tersebut. Hal itu disampaikan langsung oleh pelapor, Susi Susanti, saat mendatangi Polres Bengkulu Utara pada Rabu (13/05/2026) untuk meminta kejelasan terkait perkembangan penanganan perkara.

Dalam kedatangannya, Susi Susanti sempat bertemu dengan Wakapolres Bengkulu Utara. Namun, menurut pengakuannya, pertemuan tersebut belum memberikan jawaban yang dianggap memuaskan terkait perkembangan penyelidikan kasus dugaan korupsi tersebut.

Tidak hanya itu, pelapor juga mendatangi Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polres Bengkulu Utara. Namun saat itu, pelapor mengaku tidak menemukan penyidik maupun Kanit Tipikor di tempat.

Masyarakat pun mempertanyakan transparansi dan keseriusan proses penyelidikan yang dilakukan aparat penegak hukum. Sebab, dalam penanganan tindak pidana korupsi, penyidik kepolisian seharusnya menjalankan proses penyelidikan sesuai ketentuan yang diatur dalam Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana.

Selain persoalan pengelolaan keuangan desa, warga juga menyoroti dugaan pengelolaan dana hasil kebun kas desa berupa kebun kelapa sawit seluas 13,8 hektare yang disebut telah berlangsung selama kurang lebih 15 tahun. Warga mempertanyakan karena hasil pengelolaan kebun tersebut dikabarkan tidak pernah masuk dalam APBDes Desa Tanjung Sari.

Yang menjadi perhatian masyarakat, hasil audit investigatif dari Inspektorat disebut justru dikembalikan kepada pihak desa, sehingga menimbulkan berbagai tanda tanya di tengah masyarakat terkait arah penanganan kasus tersebut.

Masyarakat Desa Tanjung Sari berharap aparat penegak hukum dapat bekerja secara profesional, transparan, dan objektif agar proses penegakan hukum berjalan sesuai aturan serta mampu memberikan rasa keadilan bagimasyarakat.(SS)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page