Alaku
Alaku

Kecelakaan Lalu Lintas di Jalan Lintas Curup–Lebong, Dua Orang Luka-Luka

Rejang Lebong, Pena-serawai.com – Kecelakaan lalu lintas kembali terjadi di wilayah Kabupaten Rejang Lebong. Peristiwa tersebut terjadi pada Jumat (30/1/2026) sekitar pukul 16.00 WIB, di Jalan Lintas Curup–Lebong, Desa Pal 100, Kecamatan Bermani Ulu Raya, Kabupaten Rejang Lebong.

Kecelakaan ini melibatkan satu unit mobil Toyota Fortuner warna hitam nomor polisi BE 1033 ABB dan satu unit sepeda motor Yamaha N Max warna merah nomor polisi BD 6583 HE. Akibat kejadian tersebut, dua orang mengalami luka-luka, sementara kerugian material ditaksir mencapai Rp30 juta.

Berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/A/13/I/2026/SPKT Lantas/Polres Rejang Lebong/Polda Bengkulu, peristiwa ini diduga melanggar Pasal 310 ayat (3) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Kasat Lantas Polres Rejang Lebong AKP Wiyanto, SH menjelaskan, kecelakaan berjenis tabrakan depan dengan depan tersebut terjadi saat sepeda motor Yamaha N Max yang dikendarai Sangga Lesmana (31), warga Desa Bangun Jaya, Kecamatan Bermani Ulu Raya, melaju dari arah Curup menuju Lebong. Saat hendak mendahului kendaraan di depannya dengan mengambil jalur kanan, dari arah berlawanan datang mobil Toyota Fortuner yang dikemudikan Untung Ahmad Fauzi (25), warga Desa Air Bening, Kecamatan Bermani Ulu Raya.

“Pada saat itu, kedua kendaraan diduga melaju dengan kecepatan cukup tinggi sehingga kecelakaan tidak dapat dihindari,” jelas AKP Wiyanto.

Akibat kejadian tersebut, pengendara sepeda motor, Sangga Lesmana, mengalami luka robek pada bagian wajah serta patah kaki sebelah kanan. Sementara itu, penumpang sepeda motor, Doni Wahyudi (19), mengalami luka lecet pada kaki sebelah kanan. Sedangkan pengemudi mobil Toyota Fortuner dilaporkan tidak mengalami luka-luka.

Kondisi jalan saat kejadian diketahui lurus, dengan cuaca cerah pada sore hari, serta arus lalu lintas terbilang sepi. Namun demikian, benturan keras menyebabkan kedua kendaraan mengalami kerusakan berat pada bagian depan.

Pasca kejadian, petugas Satlantas Polres Rejang Lebong langsung mendatangi lokasi untuk melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), mengamankan barang bukti, serta mengumpulkan data awal. Selanjutnya, kasus kecelakaan tersebut dilaporkan kepada pimpinan dan akan ditindaklanjuti dengan pemeriksaan saksi serta gelar perkara.

“Kesimpulan sementara, kecelakaan diduga terjadi akibat kelalaian pengendara sepeda motor yang tidak memperhatikan kendaraan dari arah berlawanan saat berpindah jalur,” tutup AKP Wiyanto, SH. (Salman)

Sumber : Humas Polres Rejang Lebong

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page