Breaking News
Polsek PUT Tanding Sosialisasikan Maklumat Kapolda Bengkulu, Warga Diingatkan Bahaya dan Sanksi Karhutla REJANG LEBONG, Pena-serawai.com – Upaya mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan (karhutla) terus dilakukan jajaran Kepolisian Resor Rejang Lebong. Personel Polsek Perluasan Utara (PUT) Tanding melaksanakan kegiatan preemtif berupa penyebaran Maklumat Kapolda Bengkulu tentang larangan dan sanksi hukum pembakaran hutan dan lahan. Kegiatan tersebut dilaksanakan pada Sabtu, 19 September 2026, sekitar pukul 13.00 WIB hingga selesai, di wilayah hukum Polsek PUT Tanding, dengan menyasar lahan dan kebun masyarakat di Desa Taba Padang, Kecamatan Binduriang, Kabupaten Rejang Lebong. Dalam kegiatan tersebut, tiga personel Polsek PUT Tanding yang melaksanakan tugas yakni Aiptu Honi Erwan, Bripka Novan, dan Brigpol Irmansyah. Mereka memberikan imbauan secara langsung kepada masyarakat agar tidak melakukan pembakaran hutan, lahan maupun semak belukar dalam kegiatan membuka atau membersihkan lahan. Petugas juga mengingatkan masyarakat bahwa tindakan pembakaran hutan dan lahan dapat menimbulkan dampak serius, mulai dari kerusakan lingkungan, gangguan kesehatan, hingga kerugian bagi masyarakat. Selain itu, pelaku pembakaran hutan dan lahan dapat dikenakan sanksi pidana sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Masyarakat juga diingatkan untuk tidak membuang puntung rokok sembarangan, khususnya di kawasan hutan maupun lahan yang mudah terbakar. Kepolisian mengajak seluruh elemen masyarakat bersama-sama menjaga lingkungan demi mencegah terjadinya karhutla serta melindungi lingkungan untuk generasi mendatang. Dalam imbauannya, petugas turut meminta masyarakat segera melaporkan apabila mengetahui adanya titik api atau kebakaran hutan dan lahan melalui layanan Kepolisian Call Center 110. Selain persoalan karhutla, warga juga diminta segera melaporkan apabila mengetahui adanya tindak pidana maupun gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) kepada Bhabinkamtibmas Polsek PUT Tanding atau kantor kepolisian terdekat. Kegiatan penyebaran Maklumat Kapolda Bengkulu tersebut berlangsung dalam keadaan aman, tertib dan kondusif. Kegiatan ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat untuk bersama-sama mencegah karhutla serta menjaga keamanan dan kelestarian lingkungan di wilayah Kabupaten Rejang Lebong. Polres Rejang Lebong Pastikan Ibadah Mingguan di Gereja Berlangsung Aman dan Kondusif POLRES REJANG LEBONG HADIRKAN PERSONEL DI MALAM MINGGU, CIPTAKAN KAMTIBMAS KONDUSIF GEGER SUKARAJA TENGAH MALAM! TIM BONTE POLRES REJANG LEBONG SERGAP 7 PEMUDA DIDUGA SIAP TAWURAN, SAJAM HINGGA ANAK PANAH DIAMANKAN Patroli Dialogis Polsek Kota Padang Sasar Warga dan Tempat Keramaian, Kamtibmas Dijaga Tetap Kondusif
Alaku
Alaku

Kewajiban menjadi Bantuan, Awak media Di Intimidasi Saat ingin bertanya fakta sebenarnya

Bengkulu Utara, Pena-serawai.com Senin 31 Agustus 2026 Di Desa Muara Santan Kecamatan Napal Putih Kabupaten Bengkulu Utara. Pihak PT Alno Sumindo Astate menyerahkan Kep semprot dan Racun 2 Liter kepada Masyarakat Desa Muara Santan Kecamatan Napal Putih Bengkulu Utara dengan Kalimat Bantuan di dalam Pelaksanaan Program FPKM ( Fasilitas Pembangunan Kebun Masyarakat) Sebagai syarat mutlak pengajuan perpanjangan HGU nya di tahun 2030 nanti.

Hal penyebutan Bantuan ini berulang ulang kali di sampaiakn oleh pihak Senior Humas Zainal Arifin PT Alno Sumindo Astate di depan Masyarakat yang hadir yang banyak memprotes penjelasan dari Senior Humas PT Alno Sumindo Astate

Kesalahan Fatal di akui oleh Rombongan PT.Alno Sumindo Astate hal yang menjadi kewajiban dari program FPKM yang mewajiban 20% dari Luas Total HGU nya kembali pengelolaan nya kepada Masyarakat. Menjadi bantuan yang suatu saat pihak PT. Alno Sumindo Astate bisa memberhentikan kapan saja.

Dalam Program FPKM dari PT Alno Sumindo Astate Kep semprot dan Racun 2 Liter tidak cukup untuk satu hektar Kebun masyarakat. Apa lagi di tahun 2025 di uangkan Rp. 1000.0000 per hektar.

Saat awak media ingin mengkonfirmasi hal tersebut pihak alno tidak bersedia bahkan terlihat risih dengan adanya media.

Kejadian ini menjadi pertanyaan Besar dan Fakta Membelok Ada apakah dengan program yang di jalankan tersebut SANGAT SALAH dan MELENCENG DARI SELURUH ATURAN DAN REGULASI dalam u No .39 Tahun 2014 tentang Perkebunan dan Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2021 dan dan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 18 Tahun 2021 yang mewajibkan Perusahaan Membangun Kebun Masyarakat 20% dari Luas Total HGU nya.

Namun Pada Faktanya Pihak Alno mengubah klausul Kewajiban Menjadi Bantuan tanpa menjelaskan Hal-hal yang sebenarnya. Tidak ada kejujuran dan transparansi dalam program FPKM PT Alno Sumindo Astate

Hak masyarakat penerima manfaat Program FPKM yang seharusnya hilang dengan menyembunyikan Fakta sebenarnya.

Padahal di lokasi ada banyak pengamanan dari pihak Rombongan Babinsa dari Koramil Ketahuan Dan Babinkamtibnas Dari pihak Polsek Ulok Kupai Napal Putih. Namun masyarakat tetap tidak bisa mengetahui hal yang sebenarnya dari Program FPKM tersebut.

Bahkan Pihak PT Alno Sumindo Astate mendiskriminasi awak media yang meminta izin untuk bertanya agar masyarakat yang hadir dapat mengetahui hal yang sebenarnya dengan menyatakan bahwa awak media warga Desa Tanjung Sari tidak berhak ada di acara tersebut. Padahal awak media berhak mencari i formasi di mana pun tanpa meminta izin siapa pun. Di balik itu kepala desa sendiri pun mengundang awak media untuk hadir.

Dari kejadian ini dapat di simpulkan bahwa pihak PT. Alno Sumindo Astate merasa keberatan jika masyarakat mengetahui hal yang sebenarnya apa program FPKM itu sendiri. (SS)

Redaksi: Pena-serawai.com – Lebih dekat dengan masyarakat

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page