Bengkulu Utara, Pena-serawai.com Senin 31 Agustus 2026 Di Desa Muara Santan Kecamatan Napal Putih Kabupaten Bengkulu Utara. Pihak PT Alno Sumindo Astate menyerahkan Kep semprot dan Racun 2 Liter kepada Masyarakat Desa Muara Santan Kecamatan Napal Putih Bengkulu Utara dengan Kalimat Bantuan di dalam Pelaksanaan Program FPKM ( Fasilitas Pembangunan Kebun Masyarakat) Sebagai syarat mutlak pengajuan perpanjangan HGU nya di tahun 2030 nanti.
Hal penyebutan Bantuan ini berulang ulang kali di sampaiakn oleh pihak Senior Humas Zainal Arifin PT Alno Sumindo Astate di depan Masyarakat yang hadir yang banyak memprotes penjelasan dari Senior Humas PT Alno Sumindo Astate
Kesalahan Fatal di akui oleh Rombongan PT.Alno Sumindo Astate hal yang menjadi kewajiban dari program FPKM yang mewajiban 20% dari Luas Total HGU nya kembali pengelolaan nya kepada Masyarakat. Menjadi bantuan yang suatu saat pihak PT. Alno Sumindo Astate bisa memberhentikan kapan saja.
Dalam Program FPKM dari PT Alno Sumindo Astate Kep semprot dan Racun 2 Liter tidak cukup untuk satu hektar Kebun masyarakat. Apa lagi di tahun 2025 di uangkan Rp. 1000.0000 per hektar.
Saat awak media ingin mengkonfirmasi hal tersebut pihak alno tidak bersedia bahkan terlihat risih dengan adanya media.
Kejadian ini menjadi pertanyaan Besar dan Fakta Membelok Ada apakah dengan program yang di jalankan tersebut SANGAT SALAH dan MELENCENG DARI SELURUH ATURAN DAN REGULASI dalam u No .39 Tahun 2014 tentang Perkebunan dan Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2021 dan dan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 18 Tahun 2021 yang mewajibkan Perusahaan Membangun Kebun Masyarakat 20% dari Luas Total HGU nya.
Namun Pada Faktanya Pihak Alno mengubah klausul Kewajiban Menjadi Bantuan tanpa menjelaskan Hal-hal yang sebenarnya. Tidak ada kejujuran dan transparansi dalam program FPKM PT Alno Sumindo Astate
Hak masyarakat penerima manfaat Program FPKM yang seharusnya hilang dengan menyembunyikan Fakta sebenarnya.
Padahal di lokasi ada banyak pengamanan dari pihak Rombongan Babinsa dari Koramil Ketahuan Dan Babinkamtibnas Dari pihak Polsek Ulok Kupai Napal Putih. Namun masyarakat tetap tidak bisa mengetahui hal yang sebenarnya dari Program FPKM tersebut.
Bahkan Pihak PT Alno Sumindo Astate mendiskriminasi awak media yang meminta izin untuk bertanya agar masyarakat yang hadir dapat mengetahui hal yang sebenarnya dengan menyatakan bahwa awak media warga Desa Tanjung Sari tidak berhak ada di acara tersebut. Padahal awak media berhak mencari i formasi di mana pun tanpa meminta izin siapa pun. Di balik itu kepala desa sendiri pun mengundang awak media untuk hadir.
Dari kejadian ini dapat di simpulkan bahwa pihak PT. Alno Sumindo Astate merasa keberatan jika masyarakat mengetahui hal yang sebenarnya apa program FPKM itu sendiri. (SS)
Redaksi: Pena-serawai.com – Lebih dekat dengan masyarakat













