Alaku
Alaku

Modus Pinjam Motor untuk Beli Minyak, Pria di Rejang Lebong Ditangkap Polisi

Rejang Lebong, Pena-Serawai.com —
Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Rejang Lebong berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana penggelapan atau penipuan yang terjadi di wilayah hukumnya. Seorang pria berinisial AF (31) diamankan atas dugaan penggelapan satu unit sepeda motor milik warga Kecamatan Curup.

Peristiwa tersebut terjadi di rumah korban yang beralamat di Kelurahan Dwi Tunggal, Kecamatan Curup, Kabupaten Rejang Lebong, pada Sabtu, 27 Desember 2025, sekitar pukul 10.00 WIB.

Korban, diketahui bernama Hariyati als Hari Binti Legimin (33), seorang pekerja swasta, melaporkan kehilangan satu unit sepeda motor Honda Beat tahun 2013 warna merah putih, dengan nomor polisi BD 6620 KL. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp8 juta.

Pelaku AF, warga Kelurahan Air Putih Baru, Kecamatan Curup Selatan, diduga melakukan aksinya dengan modus meminjam sepeda motor korban dengan alasan hendak membeli minyak. Namun, setelah ditunggu sekitar 30 menit, pelaku tidak kembali dan membawa kabur kendaraan tersebut.

Berdasarkan hasil penyelidikan dan informasi dari masyarakat, Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Rejang Lebong melakukan penangkapan paksa terhadap pelaku pada Senin, 12 Januari 2026, sekitar pukul 15.00 WIB, di rumah keluarganya yang berada di Kelurahan Batu Panco, Kecamatan Curup Utara.

Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengakui telah melakukan penggelapan sepeda motor di beberapa wilayah, antara lain Kabupaten Rejang Lebong, Kepahiang, Pasemah, dan Pagar Alam.

Barang bukti yang berhasil diamankan berupa 1 (satu) buah Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) Honda Beat tahun 2013 sesuai dengan kendaraan milik korban.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 486 KUHP tentang penggelapan dan/atau Pasal 492 KUHP tentang penipuan, dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 4 tahun atau denda hingga Rp500 juta, sesuai ketentuan yang berlaku.

Saat ini, pelaku telah diamankan di Mapolres Rejang Lebong guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut oleh Unit Pidum Sat Reskrim. (Salman)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page