REJANG LEBONG, PENA-SERAWAI.COM – Unit Reskrim Polsek Selupu Rejang, Polres Rejang Lebong, berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di area parkir SMP IT Hidayatullah, Desa Sumber Bening, Kecamatan Selupu Rejang, Kabupaten Rejang Lebong.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang tersangka berinisial AD alias DIKA (29), warga Desa Air Rusa, Kecamatan Sindang Dataran, Kabupaten Rejang Lebong.
Kasus tersebut dilaporkan berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/29/VIII/2026/SPKT/Polsek Selupu Rejang/Polres Rejang Lebong/Polda Bengkulu, tertanggal 20 Agustus 2026
Peristiwa pencurian terjadi pada Kamis, 20 Agustus 2026, sekitar pukul 07.24 WIB. Saat itu, korban Zammy Afriyatun Nisyah (25) memarkirkan sepeda motornya di area parkir SMP IT Hidayatullah.
Berdasarkan hasil penyelidikan polisi, pelaku datang menggunakan sepeda motor matic bersama seorang perempuan dan seorang anak kecil. Mereka kemudian masuk ke area parkir dan berhenti di dekat sepeda motor korban.
Pelaku laki-laki turun dari kendaraan, sementara perempuan bersama anak kecil tersebut meninggalkan area parkir. Pelaku kemudian diduga mengawasi situasi sebelum merusak kunci stang sepeda motor korban.
Setelah berhasil menguasai kendaraan, pelaku membawa kabur sepeda motor Honda Beat Street warna cokelat dengan nomor polisi BD 3062 FF.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp22 juta dan selanjutnya melaporkan peristiwa itu ke Polsek Selupu Rejang untuk diproses secara hukum.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Selupu Rejang melakukan serangkaian penyelidikan yang dipimpin langsung Kapolsek Selupu Rejang IPTU Azmi Aryanto, S.H., bersama Kanit Reskrim IPDA Ahmad Zulfikri Nasution, S.H.
Dalam proses pengungkapan, personel Unit Reskrim Polsek Selupu Rejang mendapat dukungan personel Opsnal Sat Reskrim Polres Rejang Lebong.
Hasilnya, tim berhasil melakukan upaya paksa berupa penangkapan terhadap Andika alias Dika, yang diduga sebagai pelaku pencurian.
Saat dilakukan penggeledahan di rumah tersangka, polisi menemukan sejumlah barang yang kemudian diamankan sebagai barang bukti, yakni satu lembar baju lengan pendek warna hijau, satu buah senjata tajam jenis pisau, serta satu unit sepeda motor Yamaha Mio M3 warna hitam dengan nomor polisi BD 6137 KE.
Tersangka beserta barang bukti selanjutnya diamankan ke Polsek Selupu Rejang guna menjalani proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut.
Kapolsek Selupu Rejang bersama Unit Reskrim masih melakukan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain serta mendalami rangkaian aksi pencurian tersebut.
Dalam penanganan perkara ini, polisi telah mengamankan tersangka, mengumpulkan barang bukti, serta melakukan penyelidikan dan pengembangan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, tersangka diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku terkait tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 477 KUHP. (Salman)
Sumber : Humas Polres Rejang Lebong













