Alaku
Alaku

Pekerjaan Revitalisasi Sekolah,SDN 31 Bengkulu Selatan Tanpa pengawasan dan APD

Bengkulu Selatan, Pena Serawai.com – Proyek revitalisasi di SD Negeri 31 Bengkulu Selatan, Kecamatan Bunga Mas, Kabupaten Bengkulu Selatan menjadi sorotan setelah awak media melakukan pemantauan langsung ke lokasi pada Kamis, (30/07/2026)

Berdasarkan hasil pantauan di lapangan, sejumlah pekerja yang sedang mengerjakan proyek revitalisasi sekolah tersebut terlihat diduga tidak menggunakan Alat Pelindung Diri (APD), seperti helm keselamatan maupun perlengkapan kerja lainnya sebagaimana lazim diterapkan dalam pekerjaan konstruksi.

Kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai penerapan standar keselamatan dan kesehatan kerja (K3) selama pelaksanaan proyek.

Revitalisasi sekolah ini diketahui menggunakan dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dengan nilai cukup besar. Beberapa di antaranya dialokasikan untuk pembangunan Rehabilitasi Ruang Kelas, Rehabilitasi UKS dan Penataan Lingkungan dengan anggaran mencapai Rp.937.674.723.

Padahal, penggunaan APD bagi pekerja konstruksi sudah jelas diatur melalui regulasi Kementerian Tenaga Kerja dan Kementerian PUPR. Salah satunya Permenaker Nomor 13 Tahun 2011 tentang kewajiban penyediaan APD bagi tenaga kerja, serta Permen PUPR Nomor 10 Tahun 2021 terkait penerapan Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi (SMKK).

Untuk memperoleh penjelasan dan konfirmasi, awak media berupaya menghubungi Kepala SD Negeri 31 Bengkulu Selatan Alamsyah melalui panggilan WhatsApp.

Namun, hingga berita ini ditulis, panggilan tersebut tidak diangkat sehingga belum diperoleh keterangan maupun tanggapan resmi dari pihak sekolah.

Sejumlah pihak berharap pihak terkait segera memberikan penjelasan mengenai pelaksanaan proyek tersebut, termasuk memastikan seluruh pekerjaan dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku, khususnya terkait penerapan keselamatan kerja bagi para pekerja.

Masyarakat juga mendesak aparat penegak hukum agar melakukan penyelidikan apabila ditemukan dugaan pelanggaran terhadap ketentuan dalam pelaksanaan proyek revitalisasi SD Negeri 31 Bengkulu Selatan.

Selain itu, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Bengkulu Selatan diharapkan segera melakukan evaluasi dan pengawasan terhadap pelaksanaan proyek revitalisasi di lingkungan satuan pendidikan, termasuk menindaklanjuti apabila ditemukan adanya kelalaian dalam penerapan standar keselamatan kerja.

Hingga berita ini diterbitkan ketua panitia dan kepala sekolah belum bisa dikonfirmasi.(Diki)

Redaksi : Pena-serawai.com – Lebih Dekat Dengan Masyarakat

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page