Alaku
Alaku

Pelarian Berakhir, Terduga Pelaku Penganiayaan Maut di Desa Seguring Berhasil Ditangkap, Kapolres Rejang Lebong Tegaskan Proses Hukum Berjalan Tegas

Rejang Lebong, Pena-serawai.com – Upaya pengejaran terhadap terduga pelaku kasus penganiayaan dengan pemberatan yang mengakibatkan korban meninggal dunia akhirnya membuahkan hasil. Pada Kamis (30/7/2026), tim gabungan berhasil menangkap seorang pria berinisial R yang diduga sebagai pelaku dalam peristiwa tragis yang terjadi di Desa Seguring, Kecamatan Curup Utara, Kabupaten Rejang Lebong.

Penangkapan dilakukan setelah Tim Jatanras Polda Bengkulu, Unit Pidum Opsnal Satreskrim Polres Rejang Lebong, dan Unit Reskrim Polsek Selupu Rejang melakukan serangkaian penyelidikan dan pencarian intensif. Operasi tersebut dipimpin langsung oleh IPDA Praditya Arya, S.Trk, selaku Kanit Pidum Satreskrim Polres Rejang Lebong.

Terduga pelaku berhasil diamankan di kediaman salah seorang kerabatnya yang berada di Desa Dusun Curup, Kabupaten Rejang Lebong, tanpa perlawanan. Setelah ditangkap, pelaku langsung dibawa ke Satreskrim Polres Rejang Lebong untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.

Kasus ini bermula dari dugaan tindak pidana penganiayaan dengan pemberatan yang terjadi di Desa Seguring. Akibat kejadian tersebut, korban meninggal dunia sehingga aparat kepolisian bergerak cepat melakukan penyelidikan untuk mengungkap pelaku.

Kapolres Rejang Lebong, AKBP Syahrul Hariady, menyampaikan apresiasi atas kerja sama dan sinergi seluruh personel yang terlibat dalam pengungkapan kasus tersebut.

“Kami berkomitmen menindak tegas setiap pelaku kejahatan. Proses hukum akan berjalan sesuai ketentuan yang berlaku, tegas Kapolres.

Keberhasilan penangkapan ini menjadi bukti keseriusan jajaran Polda Bengkulu dan Polres Rejang Lebong dalam memberikan rasa aman kepada masyarakat serta memastikan setiap pelaku tindak pidana mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.

Sementara itu, penyidik Satreskrim Polres Rejang Lebong masih terus melakukan pendalaman terhadap perkara tersebut guna melengkapi proses penyidikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. (Salman)

Sumber : Humas Polres Rejang Lebong

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page