REJANG LEBONG, PENA-SERAWAI.COM 18 MARET 2026 – Seorang pemuda berinisial AR (18 tahun) dari Desa Simpang Beliti Kecamatan Binduriang berhasil diamankan tim Opsnal Sat Reskrim Polres Rejang Lebong setelah diduga melakukan pencurian dengan kekerasan terhadap KM (24 tahun), seorang mahasiswi yang tinggal di Desa Tanjung Arau Kecamatan Kayu Aro. Kasus ini tercatat dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/13/III/2026 dan ditindaklanjuti berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: SP.Sidik/08/III/RES.1.8/2026.

KRONOLOGIS KEJADIAN: KORBAN DISERANG SAAT BERHENTI DI JALAN UMUM
Menurut press release Polsek Padang Ulak Tanding Polres Rejang Lebong, kejadian terjadi pada Hari Rabu (18/3) sekitar pukul 17.00 WIB di Jalan Umum Desa Simpang Beliti Kecamatan Binduriang (di dekat Jembatan 2 Desa Simpang Beliti).
Sebelumnya, sekitar pukul 14.00 WIB korban sedang berkendara dengan sepeda motor Honda Vario warna hitam (Nopol BD 6375 IT) menuju Kota Lubuklinggau untuk menemui sahabatnya. Saat berhenti di lokasi kejadian, pelaku yang datang dari belakang secara tiba-tiba menyerang korban dengan senjata tajam. Pelaku menusuk korban sebanyak 8 kali pada bagian lengan dan selangkangan kiri, serta memukul bagian kepala korban hingga mengalami luka serius.

Setelah korban lemah, pelaku mengambil motor korban dan melarikan diri. Korban yang dalam kondisi kritis kemudian dibawa oleh Anggota Pos Pengamanan Tapa Padang ke rumah sakit di Kecamatan Binduriang, sebelum dirujuk ke RS Ar Bunda Kota Lubuklinggau untuk perawatan intensif. Korban mengalami kerugian materiil berupa motor senilai Rp4.000.000 dan total kerugian sekitar Rp20.000.000.p
PELAKU DIAMANKAN SEHARI SETELAH KEJADIAN, BARANG BUKTI DISITA
Tim penyidik dari Kasat Reskrim APT RENO WIJAYA S.E.,M.H. menemukan pelaku yang tengah menginap di sebuah hotel di Kota Bengkulu pada Hari Kamis (19/3) sekitar pukul 21.00 WIB. Setelah memastikan keberadaan pelaku, tim melakukan penangkapan di kamar hotel sekitar pukul 01.00 WIB pada Hari Jumat (20/3). Pelaku langsung diambil dan dibawa ke Mapolres Rejang Lebong untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Petugas menyita sejumlah barang bukti terkait kasus, antara lain: STNK dan BPKB sepeda motor Honda Vario milik korban, senjata tajam sepanjang 25 cm dengan gagang berbahan kayu dan ujung lancip, uang tunai sebesar Rp9.400.000, serta tas dompet warna hitam.
DIDUGA TERJARAK PASAL PIDANA BERAT DENGAN HUKUMAN SAMPAI 12 TAHUN
Berdasarkan dugaan perkara, pelaku akan dijerat dengan Pasal 479 ayat (1) dan ayat (2) huruf d dan f KUHP, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Pasal ini mengatur tentang pencurian dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 12 tahun.
Saat ini pelaku sedang menjalani proses pemeriksaan untuk mengungkap motif dan segala aspek terkait tindakan kejahatannya.
(Salman)














