Bengkulu Utara, Pena-serawai.com Diduga Terjadi Penagihan Setelah Unit Ditarik dan Pelaporan SLIK Ganda Bengkulu Utara, 29 Juli 2026 – Pengaduan sengketa pembiayaan atas nama Mujiono, warga Tanjung Harapan Ulok Kupai Bengkulu Utara, terhadap PT BCA Finance Cabang Bengkulu resmi teregistrasi di Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan (LAPS OJK) pada akhir 29 Juli 2026.
Pengaduan ini dilayangkan buntut permasalahan unit kendaraan yang telah ditarik oleh pihak BCA Finance sejak 25 September 2025. Namun hingga kini, debitur masih menerima surat tagihan sebesar Rp17,6 juta.

Poin utama dalam pengaduan ini adalah dugaan pelanggaran pelaporan data ke SLIK OJK. Data debitur yang sama dilaporkan 2 kali oleh 1 grup. Pada 28 Oktober 2025 dilaporkan oleh PT BCA Finance, dan pada 29 Oktober 2025 dilaporkan oleh PT Bank BCA.
“1 hutang, 1 unit, tapi nama saya dicatat macet 2 kali. Ini sangat merugikan dan mencemarkan nama baik saya di perbankan,” ujar Mujiono.
Selain itu, Mujiono juga menyoroti tanggapan tertulis dari BCA Finance tertanggal 28 Juli 2025 yang isinya sama dengan surat sebelumnya tanggal 16 Juli 2025, tanpa melampirkan bukti baru atas keberatan yang telah disampaikan.
Saat ini, pihak LAPS OJK tengah memproses berkas dan dijadwalkan akan memanggil kedua belah pihak untuk mediasi.
Mujiono menuntut penghapusan tagihan dan perbaikan data SLIK.
Kasus ini diharapkan menjadi edukasi bagi masyarakat Bengkulu bahwa LAPS OJK adalah lembaga resmi yang dapat diakses gratis untuk menyelesaikan sengketa dengan lembaga jasa keuangan. (SS)
Redaksi : Pena-serawai.com – Lebih Dekat Dengan Masyarakat














