Alaku
Alaku

Pengakuan Pengelola Dana BOS: Setor Rp300 Ribu atas Perintah Kepala Sekolah, Publik Pertanyakan Aliran Dana

Rejang Lebong, Pena-serawai.com – Dugaan penyalahgunaan atau setoran dana yang bersumber dari Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) kembali muncul di lingkungan pendidikan Kabupaten Rejang Lebong. Kasus ini terungkap setelah awak media melakukan konfirmasi langsung dengan Susi, yang saat kejadian masih berstatus honorer dan kini telah lulus Program Peningkatan Kompetensi Guru (P3K) serta bertugas di SDN 10 Rejang Lebong.

Saat ditemui di kediamannya, Susi tidak menyembunyikan bahwa dirinya pernah menyetorkan uang sebesar Rp300 ribu kepada pihak tertentu atas instruksi dari Kepala Sekolah SDN 111 Rejang Lebong, Khairul, M.Pd. Uang tersebut diserahkan kepada Sri, dengan pernyataan bahwa sumbernya adalah dana BOS.

“Ya benar, saya sendiri yang menyetorkan uang itu sebesar Rp300 ribu. Uang tersebut saya serahkan atas perintah kepala sekolah, Pak Khairul,” jelas Susi kepada awak media.

Susi mengungkapkan bahwa dirinya pernah dipanggil dua orang yang mengaku berasal dari Polda untuk memberikan klarifikasi terkait kasus ini. Pertemuan berlangsung di Hotel Golden, namun ia tidak mengetahui identitas pasti kedua orang tersebut.

“Saya memang dipanggil dua orang dari Polda di Hotel Golden. Saya juga tidak diberi tahu sebelumnya, tiba-tiba Pak Khairul menelepon dan menyampaikan bahwa kami dipanggil,” ujarnya.

Dalam pertemuan tersebut, Susi diminta memberikan keterangan terkait dugaan setoran sebesar 3 persen dari dana BOS yang disebutkan akan diserahkan kepada Sari Hartati dari SDN 01 Rejang Lebong.

Susi menegaskan bahwa pada saat kejadian, dirinya bukan menjabat sebagai bendahara sekolah, melainkan hanya sebagai pengelola dana BOS di SDN 111 Rejang Lebong. Jabatan bendahara pada waktu itu diemban oleh Miranti.

“Saya hanya sebagai pengelola dana BOS, bukan bendahara. Bendaharanya waktu itu Ibu Miranti. Saya hanya menjalankan perintah dari kepala sekolah,” tegasnya.

Ia juga mengaku diminta membuat surat pernyataan bermaterai serta berita acara terkait penyerahan uang tersebut. “Saya disuruh membuat berita acara sesuai dengan apa yang saya ketahui. Saya tulis bahwa uang Rp300 ribu itu saya berikan atas perintah kepala sekolah Pak Khairul kepada Bu Sari,” katanya.

Menurut Susi, saat penyerahan uang, Sari tidak berada di tempat sehingga uang diterima oleh staf bernama Valen.

Awak media berusaha mengkonfirmasi langsung kepada kepala sekolah SDN 111 Rejang Lebong pada Senin (09/03/2026) pagi, namun pihak staf menyampaikan bahwa kepala sekolah sedang menghadiri kegiatan di Gedung PGRI dekat BLKM Cawang Baru.

Upaya menghubungi melalui WhatsApp juga hanya mendapatkan jawaban singkat: “Ngapo Man, saya lagi ada kegiatan di Gedung PGRI.”

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi lebih lanjut dari Khairul terkait dugaan setoran dana BOS tersebut.

Kasus ini memunculkan pertanyaan publik terkait tujuan dan peruntukan uang yang disetorkan, serta apakah benar terdapat kewajiban setoran persentase tertentu dari dana BOS. Masyarakat menginginkan klarifikasi resmi segera dari pihak terkait untuk menjaga transparansi dan akuntabilitas pengelolaan dana pendidikan.

(Salman)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page