Alaku
Alaku

Penyesuaian Pangkat Kapolda Metro Jaya Dinilai Perlu, Pakar: Demi Harmonisasi Kelembagaan Negara

Jakarta, Pena-Serawai.com – Keputusan Panglima TNI yang menaikkan pangkat jabatan Panglima Komando Daerah Militer (Pangdam) Jaya dari Mayor Jenderal (Mayjen) menjadi Letnan Jenderal (Letjen) menuai perhatian dari kalangan akademisi hukum tata negara.

Pakar Hukum Tata Negara Universitas Esa Unggul Jakarta, , menilai bahwa kebijakan tersebut secara ketatanegaraan seharusnya diikuti dengan penyesuaian pangkat pada jabatan Kepala Kepolisian Daerah Metro Jaya (Kapolda Metro Jaya).

Menurutnya, saat ini jabatan Kapolda Metro Jaya masih berpangkat Inspektur Jenderal Polisi (Irjen) atau bintang dua. Dengan adanya perubahan pada Pangdam Jaya menjadi bintang tiga, maka idealnya Kapolda Metro Jaya juga dinaikkan menjadi Komisaris Jenderal (Komjen) atau bintang tiga guna menjaga kesetaraan struktural.

“Penyesuaian ini penting dalam perspektif harmonisasi dan sinkronisasi hukum jabatan dalam sistem ketatanegaraan,” ujar Prof. Juanda.

Ia menjelaskan, kenaikan pangkat tersebut tidak hanya berdampak pada jabatan Kapolda, tetapi juga akan berimplikasi pada struktur organisasi di bawahnya. Jabatan Wakapolda yang saat ini dijabat Irjen Pol berpotensi naik menjadi bintang dua dengan komposisi baru, sementara para direktur dapat meningkat menjadi Brigadir Jenderal (Brigjen) Polisi.

Bahkan, lanjutnya, penyesuaian juga perlu dipertimbangkan hingga ke tingkat kepolisian resor (Polres) di wilayah hukum Polda Metro Jaya, sebagai bagian dari penataan struktur yang lebih proporsional.

“Hal ini penting untuk menciptakan keseimbangan dan kesetaraan jabatan antar institusi negara yang memiliki ruang lingkup wilayah kerja yang sama, serta beban tugas yang relatif sebanding,” jelasnya.

Lebih jauh, Prof. Juanda mengingatkan bahwa ketidakseimbangan pangkat antar pejabat tinggi di wilayah yang sama berpotensi menimbulkan dampak psikologis struktural. Kondisi tersebut, menurutnya, dapat memengaruhi efektivitas koordinasi antar lembaga negara maupun pemerintahan, khususnya di wilayah strategis seperti DKI Jakarta.

“Jika tidak disesuaikan, bisa muncul hambatan koordinasi, bahkan berpotensi mengganggu tradisi kelembagaan yang selama ini sudah berjalan baik,” tegasnya.

Meski demikian, ia menekankan bahwa realisasi penyesuaian pangkat tersebut sepenuhnya berada pada kewenangan dan kebijakan pimpinan Polri, khususnya Kapolri.

Prof. Juanda yang juga menjabat sebagai Ketua Dewan Pembina DPP PERADI MAJU serta Founder Treas Constituendum Institute berharap kajian ini dapat menjadi bahan pertimbangan dalam pengambilan kebijakan strategis ke depan. (Salman)

Sumber: Humas Polres Rejang Lebong)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page