Alaku
Alaku

Penyidikan MBG Meluas, Jaringan Yayasan Titipan Mulai Diinventarisasi Kejagung

Jakarta, Kejaksaan Agung (Kejagung) terus mengembangkan penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) Tahun Anggaran 2025–2026. Selain menetapkan tiga mantan pimpinan Badan Gizi Nasional (BGN) sebagai tersangka, penyidik kini mulai menginventarisasi sejumlah yayasan yang diduga terafiliasi dan memiliki keterkaitan dengan para tersangka.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Syarief Sulaeman Nahdi, mengungkapkan bahwa yayasan – yayasan tersebut diduga digunakan sebagai mitra pelaksana Program MBG dan dikendalikan melalui pihak lain yang memiliki hubungan dengan para tersangka.

Bentuk afiliasinya adalah yayasan-yayasan itu bisa dibilang milik melalui orang lain atau dikendalikan oleh para tersangka,” ujar Syarief dalam konferensi pers di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (3/6/2026).

Menurut Syarief, jaringan yayasan yang tengah ditelusuri penyidik tersebar di berbagai daerah di Indonesia. Namun hingga saat ini, Kejagung masih melakukan pendataan dan verifikasi untuk memastikan jumlah yayasan yang terlibat serta peran masing-masing dalam pelaksanaan program.

Ada banyak yayasannya dan tersebar di seluruh Indonesia. Saat ini proses inventarisasi masih berjalan,” katanya.

Langkah inventarisasi tersebut dilakukan untuk memetakan yayasan-yayasan yang diduga tidak memenuhi ketentuan sebagai mitra program. Kejagung juga akan berkoordinasi dengan Badan Gizi Nasional guna mengevaluasi keberlanjutan kerja sama dengan yayasan yang memiliki keterkaitan dengan para tersangka.

Kami sedang menginventarisir mana yayasan-yayasan yang terafiliasi yang tidak berhak menerima atau menjadi mitra BGN. Selanjutnya akan kami koordinasikan dengan BGN,” jelas Syarief.

Dalam perkara ini, Kejagung telah menetapkan tiga mantan pejabat BGN sebagai tersangka, yakni Dadan Hindayana selaku Kepala BGN periode Agustus 2024 hingga Juni 2026, Sony Sanjaya selaku Wakil Kepala BGN Bidang Operasional Pemenuhan Gizi, serta Lodewyk Pusung selaku Wakil Kepala BGN Bidang Pengembangan Organisasi dan Dukungan Kelembagaan.

Ketiganya diduga terlibat dalam penyimpangan tata kelola Program MBG yang menyebabkan kerugian negara. Meski demikian, penyidik masih melakukan pendalaman untuk menghitung secara pasti total kerugian negara yang ditimbulkan dalam perkara tersebut.

Seiring berkembangnya penyidikan, tim Jampidsus juga telah melakukan serangkaian penggeledahan di sejumlah lokasi, termasuk kantor Badan Gizi Nasional dan tempat-tempat lain yang diduga berkaitan dengan kasus tersebut. Dari kegiatan tersebut, penyidik menyita berbagai dokumen dan barang bukti elektronik yang kini sedang dianalisis untuk memperkuat konstruksi perkara.

Kejagung menegaskan bahwa penyidikan tidak akan berhenti pada penetapan tiga tersangka tersebut. Penyidik masih membuka peluang untuk menelusuri keterlibatan pihak lain, termasuk individu maupun badan hukum yang diduga memperoleh keuntungan dari pelaksanaan program.

Kasus ini menjadi perhatian publik karena Program Makan Bergizi Gratis merupakan salah satu program strategis nasional yang bertujuan meningkatkan kualitas gizi masyarakat, khususnya anak-anak dan kelompok rentan. Dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan program tersebut dinilai menjadi peringatan penting mengenai perlunya penguatan sistem pengawasan, transparansi, serta akuntabilitas dalam pengelolaan anggaran negara.

Para tersangka dijerat dengan ketentuan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 603 dan Pasal 604 juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diperbarui dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Penyidikan masih terus berlangsung untuk mengungkap seluruh fakta hukum dan pihak-pihak yang bertanggung jawab dalam perkara tersebut.

Editor: Redaksi Pena-serawai.com

Sumber: Konferensi Pers Kejaksaan Agung RI, Direktur Penyidikan Jampidsus Syarief Sulaeman Nahdi, Jakarta, Rabu (3/6/2026).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page