Alaku
Alaku

Polisi Bongkar Polisi Tidur Tak Standar di Jalan Iskandar Ong Curup, Dua Pengendara Sempat Jadi Korban

Rejang Lebong, Pena Serawai.com — Satuan Lalu Lintas (Sat Lantas) Polres Rejang Lebong melakukan pembongkaran terhadap polisi tidur yang dinilai tidak sesuai standar keselamatan jalan di Jalan Iskandar Ong, Curup, Kabupaten Rejang Lebong, Rabu (26/8/2026).

Penertiban tersebut dilakukan setelah keberadaan polisi tidur itu viral di media sosial dan dilaporkan telah menyebabkan dua pengendara sepeda motor mengalami kecelakaan tunggal hingga mengalami luka-luka.

Kasat Lantas Polres Rejang Lebong, IPTU Wulan Rachmawati, S.Tr.K., mengatakan polisi tidur tersebut dibuat tanpa izin serta tidak sesuai dengan ketentuan perlengkapan jalan. Kondisi itu dinilai berpotensi membahayakan keselamatan pengguna jalan.

“Kami menertibkan karena dapat membahayakan keselamatan pengguna jalan. Setelah menerima laporan dan melihat viralnya di media sosial, kami langsung melakukan pengecekan bersama instansi terkait, yakni Dinas Perhubungan dan Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Rejang Lebong, serta tokoh masyarakat dan tokoh agama setempat. Selanjutnya dilakukan pembongkaran,” jelas IPTU Wulan.

Menurutnya, langkah tersebut merupakan bentuk respons cepat kepolisian terhadap keluhan masyarakat sekaligus upaya mencegah terjadinya kecelakaan lalu lintas akibat fasilitas jalan yang tidak memenuhi ketentuan.

Sat Lantas Polres Rejang Lebong juga mengimbau masyarakat agar tidak membuat atau memasang polisi tidur secara sembarangan di badan jalan. Pemasangan fasilitas tersebut harus melalui koordinasi dan mekanisme yang sesuai dengan ketentuan bersama instansi berwenang.

“Jika ingin mengajukan pemasangan, silakan berkoordinasi dengan instansi terkait seperti Dinas Perhubungan dan Sat Lantas. Utamakan keselamatan bersama. Mari tertib berlalu lintas dan laporkan jika menemukan fasilitas jalan yang membahayakan melalui Call Center 110,” tambahnya.

Sementara itu, dua korban kecelakaan yang sebelumnya mengalami luka akibat insiden tersebut telah mendapatkan penanganan medis. Kondisi keduanya dilaporkan mulai membaik.

Penertiban ini menjadi pengingat bagi seluruh masyarakat agar setiap pembangunan atau pemasangan fasilitas di jalan umum memperhatikan standar keselamatan, sehingga tidak justru menjadi ancaman bagi pengguna jalan. (Salman)

Sumber : Humas polres rejang lebong

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page