Alaku
Alaku

Polres Rejang Lebong Bongkar Kasus Penyebaran Konten Asusila via Telegram, Mantan Suami Ditangkap di Yogyakarta

Rejang Lebong, Pena-serawai.com – Satreskrim Polres Rejang Lebong melalui Unit Tipidter berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana penyebaran konten pornografi melalui media elektronik Telegram yang dilakukan seorang pria berinisial KA (34), warga Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta.

Kasus tersebut terungkap berdasarkan laporan polisi Nomor: LP/B/30/II/2026/SPKT/Sat Reskrim/Polres Rejang Lebong/Polda Bengkulu tertanggal 5 Februari 2026. Tersangka diduga melanggar Pasal 407 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana terkait perbuatan memproduksi, memperbanyak, menyebarluaskan, hingga menyediakan konten pornografi.

Kapolres Rejang Lebong, AKBP Florentus Situngkir, S.I.K., M.H., melalui Kanit Tipidter Polres Rejang Lebong IPDA Agus Mengkoe, S.H., menjelaskan, pengungkapan kasus bermula dari laporan korban berinisial SW (33), seorang karyawan BUMN asal Rejang Lebong, yang mengetahui foto dan video pribadinya tanpa busana disebarkan melalui grup Telegram.

Berdasarkan hasil penyelidikan, korban dan tersangka diketahui pernah berstatus sebagai suami istri. Saat masih menjalani hubungan rumah tangga jarak jauh atau Long Distance Marriage (LDM), korban beberapa kali mengirimkan foto dan video pribadi kepada tersangka untuk konsumsi pribadi.

Namun setelah hubungan rumah tangga keduanya retak dan resmi bercerai pada September 2025, tersangka diduga masih menyimpan dan menyebarkan konten pribadi korban ke sejumlah grup Telegram dan situs tertentu.

Korban mengetahui penyebaran tersebut setelah mendapat informasi dari keluarganya terkait adanya grup Telegram bernama Hijabbi Pasutri yang memuat foto-foto korban tanpa busana menggunakan akun Telegram bernama “Me” dengan username @doremi3120.

Merasa dirugikan dan dipermalukan, korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polres Rejang Lebong.

Menindaklanjuti laporan itu, Unit Tipidter Satreskrim Polres Rejang Lebong melakukan serangkaian penyelidikan hingga akhirnya memperoleh informasi keberadaan tersangka di wilayah Piyungan, Bantul, Yogyakarta.

Pada Jumat, 8 Mei 2026 sekitar pukul 11.15 WIB, tim gabungan yang dipimpin KBO Satreskrim Polres Rejang Lebong IPTU Henricus M, SH bersama Kanit Tipidter IPDA Agus Mengku Haryono, SH berhasil mengamankan tersangka di rumah orang tuanya tanpa perlawanan.

Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengakui perbuatannya. Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti elektronik yang berkaitan dengan tindak pidana tersebut, termasuk akun Telegram yang digunakan untuk menyebarkan konten korban.

Selain itu, penyidik menemukan adanya grup Telegram dengan jumlah anggota mencapai ribuan orang serta satu situs yang diduga menjadi media penyebaran konten asusila tersebut.

Saat ini tersangka telah diamankan di Polres Rejang Lebong guna menjalani proses hukum lebih lanjut sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Polres Rejang Lebong mengimbau masyarakat untuk lebih bijak menggunakan media sosial serta tidak menyalahgunakan konten pribadi orang lain karena dapat berujung pidana berat. (Salman)

Redaksi : Pena-serawai.com – Lebih Dekat Dengan Masyarakat

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page