REJANG LEBONG, PENA-SERAWAI.COM — Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Rejang Lebong memusnahkan barang bukti narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman dengan total berat bersih 150,64 gram, Kamis (24/9/2026).
Kegiatan pemusnahan berlangsung sekitar pukul 10.40 WIB di Selasar Aula Wicaksana Laghawa Polres Rejang Lebong. Pemusnahan dilakukan sebagai bagian dari proses penanganan barang bukti dalam dua perkara narkotika yang ditangani Satresnarkoba Polres Rejang Lebong.

Barang bukti yang dimusnahkan berasal dari dua laporan polisi. Perkara pertama tercatat dalam LP/A/55/VIII/2026/SPKT.SAT RESNARKOBA/POLRES REJANG LEBONG/POLDA BENGKULU, dengan tersangka KABULANI alias KABUL dan JAMALUDIN alias JAMAL, dengan berat bersih barang bukti 9,22 gram.
Sementara itu, perkara kedua tercatat dalam LP/A/57/IX/2026/SPKT.SAT RESNARKOBA/POLRES REJANG LEBONG/POLDA BENGKULU, dengan tersangka ALYA RIDA UTAMI alias ALYA, dengan berat bersih barang bukti mencapai 141,42 gram.

Dengan demikian, total barang bukti narkotika yang dimusnahkan mencapai 150,64 gram. Barang bukti tersebut dimusnahkan dengan cara dihancurkan menggunakan blender sehingga tidak dapat digunakan kembali.
Pemusnahan disaksikan langsung oleh Kapolres Rejang Lebong AKBP Syahrul Hariady, S.I.K., M.H., serta perwakilan Kejaksaan Negeri Rejang Lebong, Pengadilan Negeri Curup, Dinas Kesehatan Kabupaten Rejang Lebong, Loka POM/BPOM Kabupaten Rejang Lebong, pejabat utama Polres Rejang Lebong dan personel Satresnarkoba.
Kegiatan tersebut berlangsung hingga sekitar pukul 11.00 WIB. Seluruh rangkaian pemusnahan barang bukti berjalan aman, tertib dan kondusif.
Pemusnahan ini menjadi bagian dari proses hukum terhadap barang bukti narkotika yang telah ditangani aparat penegak hukum, sekaligus memastikan barang bukti tersebut tidak kembali beredar maupun disalahgunakan. (Salman)
👉 FOLLOW FB. Sahabat MEDIA PENA Serawai













