Rejang Lebong – Pena Serawai. Polres Rejang Lebong melaksanakan kegiatan Pemusnahan Barang Bukti Hasil Pengungkapan Perkara periode Juli hingga Desember 2025, pada Rabu (31/12/2025) sekitar pukul 10.00 WIB, bertempat di Lapangan Parkir Aula Wicaksana Laghawa Polres Rejang Lebong.

Kegiatan pemusnahan barang bukti akhir tahun 2025 tersebut dipimpin langsung oleh Kapolres Rejang Lebong AKBP Florentus Situngkir, S.I.K., M.H. sebagai bentuk komitmen Polres Rejang Lebong dalam menekan peredaran minuman keras, penggunaan knalpot tidak sesuai standar, serta penyalahgunaan obat-obatan terlarang di wilayah Kabupaten Rejang Lebong.

Dalam keterangannya, Kapolres Rejang Lebong menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberikan ruang gerak bagi pelanggaran hukum yang meresahkan masyarakat, khususnya terkait miras dan knalpot brong, guna menjamin keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).
“Pemusnahan barang bukti ini merupakan tahap kedua hasil pengungkapan perkara selama tahun 2025. Tahap pertama telah dilaksanakan pada bulan Juli 2025. Seluruh barang bukti yang dimusnahkan hari ini telah memiliki kekuatan hukum tetap atau inkrah,” jelas AKBP Florentus Situngkir.
Ia menambahkan, barang bukti yang dimusnahkan berasal dari perkara yang telah diputus pengadilan dalam rentang waktu Juli hingga 31 Desember 2025, meliputi minuman keras, knalpot tidak sesuai standar, serta obat-obatan terlarang.
Kegiatan tersebut turut dihadiri oleh sejumlah unsur Forkopimda dan instansi terkait, di antaranya: Bupati Rejang Lebong M. Fikri Thobari, S.E., M.AP., Ketua DPRD Rejang Lebong Juliansyah Yayan, Kejaksaan Negeri Rejang Lebong yang diwakili Jaksa Fungsional M. Faisal Wibowo, S.H., M.H., Danyon Infanteri 144/Jaya Yudha diwakili Pasi Intel Kapten Inf Yubi Caesar
Dansubdenpom II/1-1 Curup Kapten Cpm Wahyu Hidayat, Pengadilan Negeri Kelas I B Curup diwakili Halim Ghalib Ghalar Garuda, S.H.
PJU Polres Rejang Lebong, Kepala BPOM Kabupaten Rejang Lebong Pupa Feshirawan Putra, S.Farm., Apt., Serta insan media cetak, elektronik, dan media online.
Sementara itu, Bupati Rejang Lebong M. Fikri Thobari dalam sambutannya mengapresiasi kinerja Polres Rejang Lebong yang secara konsisten melakukan pengungkapan berbagai kasus pelanggaran hukum.
“Kami atas nama Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong mengucapkan terima kasih dan apresiasi setinggi-tingginya kepada Polres Rejang Lebong. Dengan upaya penegakan hukum ini, situasi keamanan di Rejang Lebong tetap aman, tenteram, dan kondusif,” ujarnya.
Adapun rincian barang bukti yang dimusnahkan, antara lain:
• 3.000 butir pil Samcodin dan pil Eksimer, dimusnahkan dengan cara diblender bersama air.
• 25 unit knalpot tidak sesuai standar, dimusnahkan dengan cara dipotong menggunakan mesin gerinda.
• 400 botol minuman keras berbagai merek, dimusnahkan dengan cara digilas menggunakan alat berat.
Kegiatan pemusnahan barang bukti berakhir sekitar pukul 11.45 WIB dan berlangsung dalam keadaan aman, tertib, serta kondusif. (Salman)














