Rejang Lebong, Pena-serawai.com – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Rejang Lebong kembali mengungkap kasus tindak pidana narkotika di wilayah hukumnya. Seorang pria berinisial AA (42) berhasil diamankan petugas di kawasan Kelurahan Air Bang, Kecamatan Curup Tengah, Kabupaten Rejang Lebong, pada Selasa malam, 14 April 2026.
Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat terkait dugaan aktivitas peredaran narkotika di lokasi tersebut. Menindaklanjuti laporan itu, petugas Satresnarkoba langsung melakukan penyelidikan untuk memastikan kebenaran informasi.
Sekitar pukul 21.10 WIB, petugas berhasil mengamankan terduga pelaku yang diketahui bernama Abdul Aziz alias Aziz, warga Kelurahan Banyumas, Curup Tengah. Dari tangan pelaku, polisi menemukan barang bukti berupa dua paket kecil narkotika golongan I jenis bukan tanaman yang diduga sabu, dibungkus plastik klip bening, serta satu lembar plastik klip bening ukuran sedang.
Selain itu, petugas juga mengamankan satu unit sepeda motor Yamaha Mio Sporty dengan nomor polisi BD 5405 ER yang diduga digunakan pelaku dalam aktivitasnya.
Dari hasil penimbangan, total berat bersih barang bukti mencapai 0,24 gram. Sebagian barang bukti disisihkan untuk keperluan uji laboratorium di Balai POM Bengkulu, sementara sisanya dengan berat bersih 0,19 gram diamankan sebagai barang bukti utama.
Dalam proses penyelidikan, pelaku diduga berperan sebagai kurir dalam peredaran narkotika. Saat ini, yang bersangkutan telah diamankan di Mapolres Rejang Lebong guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 609 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun.
Polres Rejang Lebong mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memberikan informasi terkait peredaran narkotika di lingkungan masing-masing. Sinergi antara masyarakat dan aparat penegak hukum dinilai menjadi kunci dalam upaya pemberantasan narkoba di daerah. (Salman)














