Rejang Lebong – Pena Serawai
Kepolisian Resor (Polres) Rejang Lebong kembali menorehkan prestasi dalam penegakan hukum di wilayahnya. Pada Rabu, 5 November 2025, sekitar pukul 10.00 WIB, bertempat di Selasar Aula Wicaksana Laghawa Polres Rejang Lebong, jajaran Polres menggelar Press Release Ungkap Kasus Tindak Pidana Kepemilikan Senjata Api Rakitan Tanpa Izin di wilayah hukum Polsek Padang Ulak Tanding.
Kegiatan tersebut dihadiri oleh Kabag Ops Polres Rejang Lebong AKP George Rudianto, S.M., M.A.P., Kapolsek PUT AKP Mansyur Daud Manalu, S.H., Kasi Humas Polres Rejang Lebong AKP S. Simanjuntak, serta perwakilan media Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) dan sejumlah awak media lokal.

Kasus ini bermula dari laporan warga atas nama Eded, yang menjadi korban pengancaman oleh seorang pria bernama Mustar Aman bin Abu Nasir (30), warga Kelurahan Ulak Lebar, Kecamatan Lubuklinggau Barat II, Kota Lubuklinggau.
Berdasarkan keterangan korban, pelaku telah dua kali melakukan pengancaman — pertama menggunakan senjata tajam, dan kedua dengan senjata api rakitan di kawasan Trans Bukit Merbau, Desa Bukit Batu, Kecamatan Padang Ulak Tanding, Kabupaten Rejang Lebong.
Atas laporan tersebut, anggota Polsek Padang Ulak Tanding segera melakukan penyelidikan hingga akhirnya mendapatkan informasi keberadaan pelaku

Pada 30 Oktober 2025, Unit Resintel Polsek Padang Ulak Tanding yang dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim IPDA Suweri Irwansyah, S.I.Kom., bergerak cepat ke rumah pelaku di Trans Bukit Merbau.
Petugas sempat mendobrak pintu rumah sebelum berhasil mengamankan pelaku tanpa perlawanan.
Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan satu pucuk senjata api rakitan jenis genggam berukuran 35 cm, dengan gagang terbuat dari kayu dan dua utas karet bekas ban dalam yang digunakan untuk mengikat laras besi dengan gagangnya. Barang bukti tersebut langsung disita dan dibawa ke Mapolsek Padang Ulak Tanding bersama pelaku untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Kepolisian menetapkan pelaku Mustar Aman sebagai tersangka atas dugaan pelanggaran Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951, tentang kepemilikan, penyimpanan, atau penguasaan senjata api tanpa izin.
Pasal ini mengancam pelaku dengan hukuman penjara maksimal 20 tahun.
Kabag Ops Polres Rejang Lebong AKP George Rudianto menegaskan bahwa tindakan tegas ini menjadi wujud keseriusan Polres dalam menjaga keamanan masyarakat.
“Kami tidak akan menoleransi siapa pun yang memiliki atau menggunakan senjata api tanpa izin. Ini sangat membahayakan keselamatan masyarakat dan mengganggu stabilitas kamtibmas,” tegas AKP George di hadapan awak media
Kapolsek Padang Ulak Tanding AKP Mansyur Daud Manalu, S.H. menambahkan bahwa keberhasilan ini merupakan hasil kerja cepat jajaran Polsek dan dukungan masyarakat dalam memberikan informasi.
Ia juga mengimbau agar warga tidak menyimpan senjata api rakitan, karena selain berbahaya, juga dapat menyeret pemiliknya ke ranah hukum.
Kegiatan Press Release yang berlangsung hingga pukul 11.50 WIB berjalan dengan tertib dan kondusif, mencerminkan profesionalisme jajaran Polres Rejang Lebong dalam mengungkap kasus-kasus berpotensi mengancam keamanan masyarakat.
Reporter: Tim Pena Serawai
Editor: Redaksi Pena Serawai
Rabu, 5 November 2025
#PolresRejangLebong #PenaSerawai #SenjataApiTanpaIzin #PolsekPUT #BeritaRejangLebong














