Alaku
Alaku

Polsek Selupu Rejang Amankan Dua Terduga Pelaku Pencurian di Kesambe Baru

** Polri Untuk Masyarakat **

Rejang Lebong, Pena-serawai.com —Unit Reskrim Polsek Selupu Rejang, Polres Rejang Lebong, Polda Bengkulu, melakukan upaya paksa berupa pengamanan terhadap dua terduga pelaku tindak pidana pencurian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 477 KUH Pidana, berdasarkan laporan polisi Nomor: LP/B/05/I/2026/SPKT/Polsek Selupu Rejang/Polres Rejang Lebong/Polda Bengkulu tanggal 28 Januari 2026.

Peristiwa pencurian tersebut terjadi pada Kamis, 22 Januari 2026, sekitar pukul 13.00 WIB, di Kelurahan Kesambe Baru RT 06, Kecamatan Curup Timur, Kabupaten Rejang Lebong. Saat kejadian, rumah korban dalam keadaan kosong. Pelaku diduga masuk melalui pintu rolling door di sisi kanan rumah dengan menggunakan kunci duplikat.

Setelah berhasil masuk ke dalam rumah, pelaku mengambil 1 unit TV LED 32 inci merek Sharp yang terpasang di dinding ruang tamu serta 1 unit mesin cuci 16 Kg merek LG yang berada di dapur. Atas kejadian tersebut, korban kemudian melaporkan ke Polsek Selupu Rejang untuk ditindaklanjuti secara hukum.

Korban diketahui bernama Kenedy Angga Lesmana Bin Lukman Hakim (alm), berusia 26 tahun, bekerja sebagai buruh, dan berdomisili di Kelurahan Kesambe Baru RT 06, Kecamatan Curup Timur, Kabupaten Rejang Lebong.

Dalam proses penyelidikan, polisi juga meminta keterangan dari dua orang saksi, yakni Sapawi (55), seorang petani, dan Sandi Aries (41), seorang pedagang, yang keduanya merupakan warga Kelurahan Kesambe Baru RT 06.

Berdasarkan hasil penyelidikan intensif, Unit Reskrim Polsek Selupu Rejang yang dipimpin langsung oleh Kapolsek Selupu Rejang IPTU Ibnu Sina Alfarobi, S.Sos., berhasil mengamankan dua terduga pelaku, yaitu:

1. Alfiansyah Bin Arbet, lahir di Curup, 27 Mei 2004, tidak bekerja, alamat Jl. Kesambe Baru RT 06 RW 02.

2. Rahmad Ari Setiawan Bin Junari, lahir di Curup, 11 Desember 2006, tidak bekerja, alamat Kelurahan Sidorejo, Kecamatan Curup Tengah.

Kedua terduga pelaku kemudian diamankan ke Polsek Selupu Rejang untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Adapun tindakan kepolisian yang telah dilakukan meliputi mengamankan tersangka, mengumpulkan barang bukti, melakukan penyidikan lanjutan, serta melaporkan hasil kegiatan kepada pimpinan.

Kapolsek Selupu Rejang IPTU Ibnu Sina Alfarobi, S.Sos. menyampaikan bahwa pihaknya berkomitmen untuk menindak tegas setiap bentuk tindak pidana demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.

“Penegakan hukum ini merupakan wujud kehadiran Polri dalam memberikan rasa aman dan kepastian hukum kepada masyarakat,” ujarnya. (Salman)

Sumber : Humas Polres rejang lebong

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page